Menu

Dark Mode
Ketika Dekan Mundur dan Statuta Terdiam, Kepemimpinan Diuji Ke Mana Hilangnya Dekan Fakultas Teknik UM Metro? Polemik Anggaran RSUD Ahmad Yani, Pemerhati Kebijakan Tolak Label “Fitnah” dan Desak Audit DPRD Punya Kewenangan, Eksekutif Punya Kewajiban Jangan Sampai Rakyat Kehilangan Kepercayaan Musrenbang Metro 2027 Digelar, Ria Hartini Ingatkan Ancaman Infrastruktur dan Alih Fungsi Lahan Andai Kota Metro Bahagia

Daerah

DPR RI Sudin Sosialisasikan Undang-Undang tentang Narkoba di Metro

badge-check


					Perwakilan BNN Kota Metro, Ari Kurniawan saat memberikan materi kepada masyarakat. Foto: Red Perbesar

Perwakilan BNN Kota Metro, Ari Kurniawan saat memberikan materi kepada masyarakat. Foto: Red

JALANUTAMA.COM, METRO – Komisi III DPR RI, Sudin, melakukan sosialisasi Udang-Undang DPR RI periode 2024-2029 tentang narkotika.

Kegiatan itu berlangsung di Aula Kelurahan Ganjaragung, Metro Barat, Kota Metro pada Selasa (15/4/2025).

Sudin merupakan anggota DPR RI fraksi PDIP daerah pemilihan Lampung 1.

Sudin yang diwakili oleh staf ahlinya Heri Agus Setiawan, mengatakan bahwa pihaknya harus memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Kita harus memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat, agar timbul kesadaran yang penuh, karena saya yakin semua warga Metro sudah dengar namanya narkoba,” papar dia.

Dijelaskannya, bahwa narkoba bukanlah persoalan persoalan, melainkan masalah nasional.

“Karena pengaruhnya dapat merusak mental. Saya pernah dengar, orang kecanduan sabu bisa sampe main slot dua hari tidur tidur,” ungkapnya.

Sementara, perwakilan BNN Kota Metro, Ari Kurniawan, mengatakan jika narkoba bukan hanya soal kenakalan remaja, tapi persoalan ekstra.

“Bahkan, kemajuan teknologi juga banyak dimanfaatkan untuk kejahatan narkoba saat ini,” ujar dia.

Dikatakannya bahwa kasus narkoba di Indonesia, termasuk di Metro, didominasi oleh penyalahguna.

Aturan soal larangan narkoba sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Sebenarnya, lanjut Ari, negara menjamin upaya rehabilitasi bagi para penyalahguna narkoba.

“Sebab itu merupakan serangkaian proses pemulihan seseorang bagi penyalahguna dan pecandu narkoba. Namun tidak ada rehabilitasi bagi bandar, pengedar, dan kurir,” tegas dia.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, agar para penyalahguna jika melaporkan bersama keluarga untuk diminta rehabilitasi, maka akan dijamin sejumlah hal.

“Ada tiga jaminan, yakni tidak ada proses hukum, tidak ada biaya alias gratis, dan identitas dirahasiakan,” pungkasnya.

Sebagian informasi, pada acara sosialisasi tersebut, dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Metro Ria Hartini, dan anggota DPRD Kota Metro Dapil 4, A Chahyadi Lamunyai. (Red)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Polemik Anggaran RSUD Ahmad Yani, Pemerhati Kebijakan Tolak Label “Fitnah” dan Desak Audit

3 April 2026 - 21:24 WIB

DPRD Punya Kewenangan, Eksekutif Punya Kewajiban Jangan Sampai Rakyat Kehilangan Kepercayaan

18 March 2026 - 14:42 WIB

Musrenbang Metro 2027 Digelar, Ria Hartini Ingatkan Ancaman Infrastruktur dan Alih Fungsi Lahan

12 March 2026 - 16:13 WIB

Wasekbid PAO HMI Cabang Metro Dorong Pemerintah Daereah kota Subulussalam Klarifikasi Isu BBM di Tengah Antrean Panjang SPBU

6 March 2026 - 15:55 WIB

Polemik THR dan TPP ASN di Metro, DPRD Minta Pemkot Tak Berlindung di Balik Efisiensi Anggaran

2 March 2026 - 20:18 WIB

Trending on Daerah