JALANUTAMA.COM, METRO — Polemik transparansi anggaran di RSUD Ahmad Yani Kota Metro kian memanas setelah Pemerintah Kota Metro merespons kritik publik dengan menyebutnya sebagai “fitnah” dan “hoaks”.
Tuduhan tersebut dibantah oleh Pemerhati Kebijakan Publik, Hendra Apriyanes, yang menegaskan bahwa kajiannya berbasis dokumen resmi pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan Hendra pada Jumat, 3 April 2026, menyusul terbitnya Surat Pemerintah Kota Metro Nomor: 180/30/SETDA/03/2026 tentang Jawaban Somasi dan Klarifikasi.
Ia menilai pelabelan negatif terhadap analisis kebijakan publik yang disampaikannya sebagai bentuk intimidasi verbal.
Kritik Berbasis Dokumen Resmi
Hendra mengatakan, seluruh kajian yang ia sampaikan merujuk pada Keputusan Wali Kota Metro Nomor 900.1.13.3.371 Tahun 2025.
Karena itu, ia menolak keras tudingan bahwa kritik tersebut merupakan fitnah atau hoaks.
Menurut dia, kritik terhadap dokumen resmi pemerintah merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
Ia juga menilai pelabelan negatif oleh pemerintah bertentangan dengan asas kesantunan dalam prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Soroti Pengakuan Kekosongan Hukum
Dalam pernyataannya, Hendra menyoroti isi surat jawaban pemerintah yang mengakui penggunaan asas retroaktif untuk mengisi kekosongan hukum.
Ia menyebut pengakuan tersebut sebagai indikasi adanya periode operasional yang berjalan tanpa dasar hukum yang sah.
“Ini bukan asumsi, melainkan fakta administratif yang diakui sendiri,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa poin yang dipersoalkan bukanlah opini, melainkan konsekuensi dari kebijakan administratif yang tertulis secara resmi.
Dugaan Intimidasi Jadi Bukti Maladministrasi
Hendra juga menyatakan telah mendokumentasikan berbagai bentuk tekanan, termasuk narasi hukum yang menyerang pribadi dan dugaan penghalangan akses informasi.
Dokumentasi tersebut, kata dia, akan digunakan sebagai bukti tambahan dalam laporan maladministrasi ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur sanksi terhadap pihak yang menghambat akses informasi.
Menurut dia, setiap hambatan non-teknis dalam proses pengawasan publik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Klaim Dilindungi Regulasi
Dalam pernyataannya, Hendra juga menegaskan bahwa langkah pengawasan yang ia lakukan memiliki dasar perlindungan hukum.
Ia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 terkait partisipasi masyarakat dalam pemerintahan daerah.
Selain itu, ia menyebut Pasal 20 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 yang menjamin hak masyarakat untuk mengajukan keberatan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
Desak Audit dan Pembukaan Dokumen
Dalam sikap resminya, Hendra menyampaikan tiga tuntutan utama.
Pertama, ia mendesak Pemerintah Kota Metro untuk membuktikan secara hukum validitas penggunaan asas retroaktif dalam waktu 7×24 jam.
Kedua, ia meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit khusus terhadap pembayaran tunjangan dan honorarium yang didasarkan pada kebijakan tersebut.
Ketiga, ia mendorong Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) membuka akses dokumen pelaksanaan anggaran secara transparan sesuai amanat undang-undang.
Indikasi Kerapuhan Administratif
Menutup pernyataannya, Hendra menilai sikap defensif pemerintah dan pelabelan negatif di ruang publik sebagai indikasi adanya persoalan administratif yang belum terselesaikan.
Ia menegaskan tidak akan mundur dari langkah pengawasan yang dilakukannya. “Setiap serangan yang tidak berbasis regulasi justru akan memperkuat posisi saya di hadapan lembaga pengawas,” tukasnya.(Red)











