Menu

Dark Mode
Pengesahan SEMA DEMA U Cacat Hukum: Alumni Soroti Kelalaian dan Kecurangan di Atas Aturan yang dibuat Sendiri Infrastruktur Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Metro Selatan Bergerak Sendiri Demokrasi Kampus Dipertanyakan, Aliansi Mahasiswa UIN JUSILA Soroti Masuknya Polisi dalam Forum Pemilihan Transparansi yang Dipertanyakan di Universitas Muhammadiyah Metro: Rangkap Jabatan Dosen dan Perekrutan Pegawai Kampus PKIMB dan Yayasan Amirul Ummah Salurkan 820 Al-Qur’an untuk Santri di Lampung BRI Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu di Lampung Timur Lewat Program TJSL

Daerah

DPR RI Sudin Sosialisasikan Undang-Undang tentang Narkoba di Metro

badge-check


					Perwakilan BNN Kota Metro, Ari Kurniawan saat memberikan materi kepada masyarakat. Foto: Red Perbesar

Perwakilan BNN Kota Metro, Ari Kurniawan saat memberikan materi kepada masyarakat. Foto: Red

JALANUTAMA.COM, METRO – Komisi III DPR RI, Sudin, melakukan sosialisasi Udang-Undang DPR RI periode 2024-2029 tentang narkotika.

Kegiatan itu berlangsung di Aula Kelurahan Ganjaragung, Metro Barat, Kota Metro pada Selasa (15/4/2025).

Sudin merupakan anggota DPR RI fraksi PDIP daerah pemilihan Lampung 1.

Sudin yang diwakili oleh staf ahlinya Heri Agus Setiawan, mengatakan bahwa pihaknya harus memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Kita harus memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat, agar timbul kesadaran yang penuh, karena saya yakin semua warga Metro sudah dengar namanya narkoba,” papar dia.

Dijelaskannya, bahwa narkoba bukanlah persoalan persoalan, melainkan masalah nasional.

“Karena pengaruhnya dapat merusak mental. Saya pernah dengar, orang kecanduan sabu bisa sampe main slot dua hari tidur tidur,” ungkapnya.

Sementara, perwakilan BNN Kota Metro, Ari Kurniawan, mengatakan jika narkoba bukan hanya soal kenakalan remaja, tapi persoalan ekstra.

“Bahkan, kemajuan teknologi juga banyak dimanfaatkan untuk kejahatan narkoba saat ini,” ujar dia.

Dikatakannya bahwa kasus narkoba di Indonesia, termasuk di Metro, didominasi oleh penyalahguna.

Aturan soal larangan narkoba sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Sebenarnya, lanjut Ari, negara menjamin upaya rehabilitasi bagi para penyalahguna narkoba.

“Sebab itu merupakan serangkaian proses pemulihan seseorang bagi penyalahguna dan pecandu narkoba. Namun tidak ada rehabilitasi bagi bandar, pengedar, dan kurir,” tegas dia.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, agar para penyalahguna jika melaporkan bersama keluarga untuk diminta rehabilitasi, maka akan dijamin sejumlah hal.

“Ada tiga jaminan, yakni tidak ada proses hukum, tidak ada biaya alias gratis, dan identitas dirahasiakan,” pungkasnya.

Sebagian informasi, pada acara sosialisasi tersebut, dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Metro Ria Hartini, dan anggota DPRD Kota Metro Dapil 4, A Chahyadi Lamunyai. (Red)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pengesahan SEMA DEMA U Cacat Hukum: Alumni Soroti Kelalaian dan Kecurangan di Atas Aturan yang dibuat Sendiri

18 May 2026 - 18:30 WIB

Demokrasi Kampus Dipertanyakan, Aliansi Mahasiswa UIN JUSILA Soroti Masuknya Polisi dalam Forum Pemilihan

12 May 2026 - 23:32 WIB

PKIMB dan Yayasan Amirul Ummah Salurkan 820 Al-Qur’an untuk Santri di Lampung

12 May 2026 - 11:23 WIB

BRI Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu di Lampung Timur Lewat Program TJSL

6 May 2026 - 23:25 WIB

SMSI Lamtim Perkuat Internal Melalui Rakor

1 May 2026 - 21:47 WIB

Trending on Daerah