Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Metro melalui Bidang Pertahanan Hukum dan Hak Asasi Manusia menilai bahwa situasi pemerintahan di Kota Metro saat ini sedang berada dalam kondisi yang tidak sehat.
Ketidakhadiran Wali Kota dalam forum resmi DPRD, polemik aksi mahasiswa, serta protes tenaga kebersihan terkait besaran THR yang dianggap kurang layak, menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh Candra Purnama, S.H., selaku Kepala Bidang Pertahanan Hukum dan HAM HMI Cabang Metro, yang juga sedang menempuh pendidikan Magister Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI), yang menegaskan bahwa peristiwa-peristiwa tersebut tidak bisa dipandang sebagai hal biasa, melainkan sebagai tanda melemahnya tanggung jawab konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Aliansi Mahasiswa Kota Metro telah menyampaikan aspirasi secara terbuka di Gedung DPRD Kota Metro, dan DPRD Kota Metro telah mengeluarkan surat resmi Nomor 000.1.2.2/201/DPRD/2026 tanggal 10 Maret 2026 tentang penerimaan aksi mahasiswa.
Namun sangat disayangkan, undangan resmi tersebut tidak dihadiri oleh pihak eksekutif.
Menurut Candra Purnama, dalam sistem pemerintahan daerah unsur kepemimpinan tidak hanya terdiri dari Wali Kota, tetapi juga Wakil Wali Kota sebagai satu kesatuan dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Oleh karena itu, apabila Wali Kota berhalangan hadir, maka secara etika pemerintahan dan tanggung jawab jabatan, Wakil Wali Kota seharusnya dapat mewakili dalam forum resmi yang difasilitasi oleh DPRD.
Namun dalam peristiwa ini, bukan hanya Wali Kota yang tidak hadir, tetapi Wakil Wali Kota juga tidak dapat menghadiri forum tersebut.
Kondisi ini dinilai mencerminkan kurangnya keseriusan pemerintah daerah dalam menghargai forum resmi yang berkaitan langsung dengan aspirasi masyarakat.
Lebih lanjut, Candra Purnama menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya menyangkut etika pemerintahan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab konstitusional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki fungsi pengawasan, fungsi anggaran, dan fungsi pembentukan peraturan daerah.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut, DPRD berwenang meminta keterangan kepada kepala daerah, memanggil pejabat pemerintah daerah, serta meminta penjelasan atas kebijakan yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. DPRD sebagai lembaga yang seharusnya menjadi benteng rakyat dinilai tidak menunjukkan ketegasan ketika surat resmi yang telah dikeluarkan tidak diindahkan oleh pihak eksekutif.
“Kami mempertanyakan, masihkah DPRD Kota Metro menjadi Dewan Perwakilan Rakyat, atau justru berubah menjadi Dewan Penonton Rakyat.
Ketika surat resmi tidak diindahkan, seharusnya DPRD menggunakan kewenangan yang dimilikinya, termasuk hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat,” tegas Candra.
Selain itu, polemik terkait aksi tenaga kebersihan dan PPPK paruh waktu yang memprotes besaran THR juga dinilai sebagai bukti bahwa kebijakan pemerintah daerah belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat kecil.
Memberikan THR yang sangat kecil kepada pekerja pelayanan publik, kemudian berlindung di balik alasan bahwa kebijakan tersebut sudah sesuai aturan, dianggap sebagai kebijakan yang miskin empati dan jauh dari rasa keadilan.
Menurut Candra Purnama, aturan memang harus dijalankan, tetapi aturan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Hari ini mahasiswa turun ke jalan.
Hari ini tenaga kebersihan melakukan aksi.
Dan bukan tidak mungkin, jika kondisi ini terus dibiarkan, ke depan masyarakat akan turun dalam jumlah yang lebih besar.
Jika hal ini terus terjadi, maka yang dihadapi bukan lagi sekadar kritik, tetapi krisis kepercayaan terhadap pemerintah daerah dan DPRD Kota Metro.
“Kami mengingatkan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Metro bahwa jabatan bukanlah hadiah, melainkan amanah rakyat.
Jika undangan resmi DPRD saja tidak dihadiri,
jika mahasiswa harus turun ke jalan agar didengar,
dan jika tenaga kebersihan harus berteriak untuk mendapatkan haknya, maka yang salah bukan rakyat, tetapi cara pemerintahan dijalankan,” ujar Candra.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD harus menjaga wibawa sebagai lembaga perwakilan rakyat. Jika DPRD tidak menggunakan kewenangannya ketika pemerintah daerah tidak kooperatif, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif akan semakin menurun.
“Kami tegaskan, jangan sampai rakyat kehilangan kepercayaan kepada DPRD. Karena ketika rakyat sudah tidak percaya kepada wakilnya, maka tidak ada lagi yang bisa diwakili selain kepentingan sendiri.
HMI Cabang Metro akan tetap berdiri di barisan rakyat dan tidak akan diam ketika kekuasaan mulai lupa bahwa kekuasaan itu berasal dari rakyat,” tutup Candra Purnama.











