Oleh: Candra Purnama
Ketua Bidang Hukum, Pertahanan, dan HAM
Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Metro
Kota pendidikan kerap dipandang memiliki keistimewaan karena ditopang oleh sumber daya manusia yang unggul secara intelektual.
Basis utamanya tentu terletak pada perkembangan pendidikan itu sendiri. Seiring dengan tumbuhnya institusi pendidikan tinggi, diharapkan tumbuh pula kesadaran kritis kaum terdidik dalam merespons berbagai persoalan publik.
Namun, dalam beberapa waktu terakhir, muncul kegelisahan terkait melemahnya fungsi kontrol sosial, khususnya yang selama ini dilekatkan pada mahasiswa.
Organisasi kemahasiswaan di Kota Metro bahkan kerap dinilai kurang responsif terhadap isu-isu kerakyatan.
Penilaian ini berangkat dari asumsi menurunnya sensitivitas sosial mahasiswa, atau kemungkinan adanya faktor lain yang mendorong sikap diam. Kondisi ini berpotensi menciptakan jarak antara mahasiswa dan masyarakat yang seharusnya menjadi basis perjuangan.
Di sisi lain, dinamika isu kerakyatan di Kota Metro menunjukkan kecenderungan yang tidak selalu produktif.
Tidak sedikit isu yang justru dikemas sebagai komoditas wacana tanpa diikuti kerja nyata yang mampu mendorong pemerintah menjalankan kewajibannya, termasuk dalam merealisasikan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
Padahal, kritik sosial sejatinya bukan sekadar membangun opini, melainkan juga menjadi alat pengawasan yang konstruktif.
Dalam konteks ini, relevan kiranya kita mengingat bahwa tidak ada peran yang kecil, yang ada hanyalah aktor yang enggan mengambil peran secara utuh.
Karena itu, penting untuk menempatkan isu kerakyatan sebagai bagian dari mekanisme kontrol terhadap kebijakan publik, bukan sekadar alat untuk saling menuding tanpa keterlibatan aktif.
Mahasiswa, sebagai bagian dari masyarakat sipil, memiliki tanggung jawab moral untuk tetap hadir dalam ruang-ruang kritik yang substansial dan solutif.
Fenomena lain yang patut dicermati adalah menguatnya narasi publik seperti “save Metro” serta munculnya dorongan terhadap penggunaan hak interpelasi oleh legislatif.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana fungsi pengawasan telah dijalankan oleh lembaga legislatif.
Apakah peran tersebut benar-benar diarahkan untuk kepentingan rakyat, atau justru terjebak dalam kepentingan politik yang lebih sempit? Pertanyaan ini menjadi refleksi bersama yang tidak dapat dihindari.
Pada akhirnya, harmonisasi pembangunan hanya dapat terwujud apabila terdapat keselarasan antara kebijakan pemerintah, fungsi pengawasan legislatif, dan partisipasi aktif masyarakat, termasuk mahasiswa.
Ketika isu-isu publik lebih banyak didramatisasi daripada diselesaikan, yang muncul justru adalah kelelahan kolektif dan menurunnya kepercayaan publik terhadap seluruh elemen tersebut.
Harapannya, ruang-ruang dialog publik dapat kembali dihidupkan sebagai sarana bertukar gagasan sekaligus mencari solusi bersama. Sebab, perubahan tidak akan lahir dari sikap apatis, melainkan dari keberanian untuk terlibat.
Sebagaimana firman Allah Swt, “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.”












