Menu

Dark Mode
Ketika Dekan Mundur dan Statuta Terdiam, Kepemimpinan Diuji Ke Mana Hilangnya Dekan Fakultas Teknik UM Metro? Polemik Anggaran RSUD Ahmad Yani, Pemerhati Kebijakan Tolak Label “Fitnah” dan Desak Audit DPRD Punya Kewenangan, Eksekutif Punya Kewajiban Jangan Sampai Rakyat Kehilangan Kepercayaan Musrenbang Metro 2027 Digelar, Ria Hartini Ingatkan Ancaman Infrastruktur dan Alih Fungsi Lahan Andai Kota Metro Bahagia

Hukum

APH Dinilai Tebang Pilih Tangani Kasus Bendungan Margatiga

badge-check


					Persidangan perkara Bendungan Margatiga di Kejati Lampung. (Ist) Perbesar

Persidangan perkara Bendungan Margatiga di Kejati Lampung. (Ist)

JALANUTAMA.COM, BANDAR LAMPUNG – Sidang korupsi Bendungan Margatiga, Lampung Timur di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dinilai janggal.

Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi pada Kamis, 16 Januari 2025 itu, Tim Penasihat Hukum terdakwa Okta Tiwi Priyatna, Panji Nugraha, menilai melihat sejumlah kejanggalan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH).

Menurut Panji, ada beberapa kejanggalan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk diketahui, Okta Tiwi Priyatna didakwa oleh JPU memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara sebesar Rp43,3 miliar.

Jumlah itu berdasarkan laporan Hasil Audit Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung Nomor PE.03.03/SR/S-1571/PW08/5/2023.

Adapun, kejanggalan yang ditemukan Panji ialah ada beberapa saksi yang dihadirkan oleh JPU dan sebenernya terbukti menikmati hasil uang mark up tanam tumbuh Bendungan Margatiga.

“Namun, tidak ada satupun yang mengembalikan kerugian negara dan atau pun menjadi tersangka tindak pidana korupsi itu,” papar dia.

Pada saat sidang, saksi Hafiz Sidik Purnama terbukti menitipkan tanam tumbuh di lokasi tanah milik Winarno seluas 455 meter persegi di Desa Trimulyo, Sekampung.

Keterangan Hafiz Sidik itu juga selaras dengan berita acara pemeriksaan (BAP) Polda Lampung.

“Bahwa saudara saksi terbukti mendapatkan hasil Rp300 juta melalui transfer dan Rp40 juta tunai dari saudara Ilham yang saat ini sudah jadi tersangka,” terang Panji mengutip fakta persidangan.

Persoalan itu membuat Panji bertanya soal kinerja APH. Sebab, Hafiz yang sudah terbukti merugikan negara justru hanya dijadikan sebagai saksi.

“Terlihat di sini aparat penegak hukum tidak ada upaya untuk menjadikan tersangka lainnya dan tidak ada upaya pengembalian kerugian negara,” tambah dia.

Ia juga mengindikasikan terduga ada pihak lain yang terlibat pada proses mark up ganti tugi tanam tumbuh itu.

“Di mana pada bukti-bukti foto dan keterangan saksi pada BAP dan telah disumpah bahwa ada tumpukan uang seratus ribuan di rumah Komari di Desa Margatiga yang saat ini merupakan anggota DPRD Lampung Timur. Namun, saksi tidak mengetahui penggunaan uang tersebut,” beber dia.

Tentu, para penasihat hukum berharap agar persoalan itu menjadi atensi Kapolda dan Kejati Lampung agar tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka.

Ia juga berharap agar pengungkapan kasus tersebut tidak berhenti di kliennya saja.

“Jadi kita dukung Kapolda dan Kejati Lampung agar tindak pidana korupsi harus adanya pengembalian kerugian negara,” pungkasnya. (Red)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Polemik Anggaran RSUD Ahmad Yani, Pemerhati Kebijakan Tolak Label “Fitnah” dan Desak Audit

3 April 2026 - 21:24 WIB

Eks Kadis PUTR Metro Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

30 September 2025 - 16:12 WIB

Aksi Kamisan Perdana di Metro: Negara Tak Boleh Terus Mengabaikan

4 September 2025 - 20:12 WIB

Warga Lampung Tengah Laporkan Dugaan Curat Bermodus Penagihan Utang

21 August 2025 - 08:16 WIB

Rencana Perpanjangan Jabatan Direktur Kepatuhan Bank Jambi di Tengah Kasus Fraud dan Kasus MTN, Pemegang Saham hingga OJK Didorong Ambil Sikap Tegas

20 August 2025 - 13:11 WIB

Trending on Daerah