JALANUTAMA.COM, Lampung Timur — Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lampung Timur, Arman Fellany Lamnunyai, menilai viralnya aksi masyarakat yang membangun dan memperbaiki jalan menggunakan uang pribadi serta sumbangan warga merupakan tamparan keras bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Menurut dia, kondisi tersebut mencerminkan belum optimalnya penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya di sektor infrastruktur.
Dalam siaran pers yang diterima, Arman mengatakan masyarakat semestinya menikmati pembangunan yang dibiayai melalui pajak dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, yang terjadi justru sebaliknya, warga harus mengambil alih peran pemerintah demi memperoleh akses jalan yang layak untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
Menurut dia, kondisi tersebut tidak dapat dipandang sebagai hal yang lumrah ataupun sekadar bentuk tingginya semangat gotong royong masyarakat.
Arman juga menyoroti munculnya fenomena tersebut di tengah adanya pinjaman daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai sekitar Rp300 miliar yang salah satu tujuannya untuk mempercepat pembangunan infrastruktur daerah.
Menurut dia, pinjaman tersebut semestinya menjadi instrumen percepatan pembangunan jalan dan peningkatan pelayanan publik, bukan justru menyisakan kenyataan bahwa masyarakat masih harus mengumpulkan dana secara swadaya untuk memperbaiki jalan.
Ia menilai fenomena itu menunjukkan masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan dasar warga.
Padahal, kata dia, jalan merupakan infrastruktur vital yang menopang aktivitas perekonomian, pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga mobilitas sosial masyarakat.
Arman juga menyinggung munculnya pernyataan sebagian warga yang mengaku enggan membayar pajak karena merasa telah membangun jalan menggunakan uang sendiri.
Menurut dia, meskipun kewajiban membayar pajak tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah tidak boleh mengabaikan akar persoalan yang memunculkan kekecewaan tersebut.
“Pemerintah berkewajiban membangun kembali kepercayaan masyarakat melalui pelayanan publik yang berkualitas dan benar-benar dirasakan manfaatnya,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menegaskan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum.
Amanat tersebut, menurut dia, mengandung konsekuensi bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas sebagai bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat.
Selain itu, Arman menyebut Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Infrastruktur jalan yang layak, kata dia, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pemenuhan hak tersebut karena berkaitan langsung dengan akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, kegiatan ekonomi, serta pelayanan pemerintahan.
Ia juga mengutip Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan yang berkualitas, profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Menurut Arman, ketika masyarakat harus memperbaiki sendiri jalan yang menjadi kewenangan pemerintah, muncul pertanyaan serius mengenai efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik di sektor infrastruktur.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, lanjut dia, setiap rupiah yang bersumber dari APBD maupun pembiayaan daerah harus dapat dipertanggungjawabkan melalui hasil pembangunan yang nyata.
Karena itu, pemerintah daerah diminta memberikan penjelasan secara terbuka mengenai progres penggunaan anggaran pembangunan infrastruktur, termasuk realisasi program yang dibiayai melalui pinjaman PT SMI.
Meski demikian, Arman mengapresiasi tingginya semangat gotong royong masyarakat yang rela mengorbankan tenaga, waktu, dan biaya demi kepentingan bersama.
Namun, ia menegaskan bahwa gotong royong tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan kegagalan pemerintah menjalankan kewajibannya.
“Partisipasi masyarakat adalah nilai luhur bangsa, tetapi bukan pengganti kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak dasar warga,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, KNPI Lampung Timur mendesak Bupati Lampung Timur segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), khususnya terkait aspek perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pemerataan pembangunan infrastruktur jalan di seluruh wilayah kabupaten.
Menurut Arman, evaluasi tersebut tidak boleh berhenti pada aspek administratif, tetapi harus menghasilkan langkah korektif yang nyata.
Ia menegaskan, apabila hasil evaluasi menemukan adanya ketidakmampuan manajerial, lemahnya pengawasan, buruknya kinerja, atau kebijakan yang menyebabkan pelayanan infrastruktur tidak berjalan optimal hingga masyarakat terpaksa membangun jalan dengan biaya sendiri, maka Bupati Lampung Timur harus menunjukkan kepemimpinan yang tegas dengan mencopot Kepala Dinas PUPR sebagai bentuk pertanggungjawaban jabatan.
“Jabatan publik bukan sekadar amanah administratif, melainkan bentuk kepercayaan rakyat yang harus dipertanggungjawabkan melalui kinerja,” kata Arman.
Menurut KNPI Lampung Timur, fenomena tersebut harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Timur untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan agar lebih responsif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Arman menegaskan, kepercayaan publik tidak dibangun melalui narasi, melainkan melalui keberanian mengevaluasi pejabat yang gagal serta menghadirkan pembangunan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.(Red)










