Menu

Dark Mode
Dugaan Pengondisian 14 Paket Pengadaan RSUD Lampung Timur Dilaporkan ke Kejati Lampung DPRD Metro Sepakati KUA-PPAS 2027 Kematian Sakdiyah di Jabung, Polisi: Terjadi Usai Cucunya Dibawa Ketika Sampah Kota Metro Menjadi Sandera 15 Anggota DPRD Metro Ikuti Sidang Tahunan MPR 2026 dari Gedung DPRD Strategi Jemput APBN Berbuah Hasil, Metro Kantongi 400 Unit Program Bedah Rumah

Daerah

DPRD Metro Soroti TPAS Karangrejo dan PAD, Ini Jawaban Wali Kota

badge-check


					DPRD Metro Soroti TPAS Karangrejo dan PAD, Ini Jawaban Wali Kota Perbesar

JALANUTAMA.COM, METRO — Fraksi-fraksi DPRD Kota Metro menyoroti sejumlah persoalan dalam pelaksanaan APBD 2025, mulai dari pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo hingga belum optimalnya pendapatan daerah.

Sorotan itu disampaikan dalam rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Metro, Senin (13/7/2026).

Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso mengatakan kritik dan rekomendasi fraksi merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD sekaligus bentuk kemitraan antara legislatif dan eksekutif.

Salah satu persoalan yang mendapat perhatian DPRD adalah TPAS Karangrejo yang telah dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Bambang mengatakan pemerintah kota telah menyiapkan rencana aksi untuk memenuhi kewajiban dalam sanksi tersebut.

Perbaikan meliputi pengelolaan air lindi, penataan sel sampah, serta penerapan sistem menuju sanitary landfill maupun controlled landfill secara bertahap.

Pemerintah juga membentuk Satuan Tugas Penanganan Darurat Pengelolaan Sampah lintas sektor melalui Keputusan Wali Kota Metro Nomor 600.4.15-368 Tahun 2026. Satgas tersebut diketuai Sekretaris Daerah.

“Pemerintah Kota Metro berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Bambang.

Selain membenahi TPAS, pemerintah mengklaim akan memperkuat pengurangan sampah dari sumber melalui edukasi masyarakat, program 3R, bank sampah, TPS3R, fasilitas daur ulang, serta peningkatan sarana pengangkutan dan pengolahan sampah.

Pemerintah juga menyatakan akan mengupayakan pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat terdampak melalui skrining kesehatan dan skema Universal Health Coverage Kelas III.

Kompensasi prioritas bagi masyarakat terdampak TPAS juga dipertimbangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPRD juga menyoroti belum tercapainya target pendapatan daerah, khususnya retribusi. Sorotan itu disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera melalui Roma Doni Yunanto.

Bambang menyebut pendapatan daerah Kota Metro pada 2025 hanya terealisasi 95,12 persen dari target.

Pada sisi PAD, pajak daerah menjadi salah satu komponen yang melampaui target dengan realisasi 101,45 persen.

Sebaliknya, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah masih berada di bawah target.

Menurut Bambang, kondisi itu dipengaruhi sejumlah faktor. Di antaranya penurunan laba operasional PT Bank Lampung pada 2024 yang membuat penerimaan dividen tidak mencapai target, kebijakan pemerintah pusat terkait retribusi PBG, serta pemetaan potensi retribusi yang belum optimal.

“Penurunan realisasi pendapatan dipengaruhi oleh menurunnya laba operasional PT Bank Lampung selama tahun 2024, sehingga target penerimaan dividen tidak tercapai meskipun Pemerintah Kota Metro telah menambah penyertaan modal,” ujarnya.

Pendapatan retribusi BLUD RSUD Jenderal Ahmad Yani juga turun Rp8,57 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Penurunan itu dikaitkan dengan perubahan mekanisme pembayaran layanan kesehatan dan verifikasi klaim BPJS yang lebih rinci.

Sebagian klaim yang belum terealisasi pada 2025 kemudian dibayarkan pada 2026 dengan nilai Rp27,63 miliar.

Sementara itu, Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi hingga akhir 2025 baru tersalurkan 62,07 persen dari target.

Realisasi terendah berasal dari bagi hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang hanya mencapai 40,86 persen.

Selain persoalan sampah dan pendapatan, sejumlah fraksi—PDI Perjuangan, Gerakan NasDem Raya, Golkar, Demokrat, dan PKB—menyoroti peningkatan kualitas pendidikan.

Bambang mengatakan pemerintah menjalankan sejumlah program, antara lain peningkatan kompetensi guru, penguatan KKG dan MGMP, komunitas belajar, pemanfaatan teknologi pendidikan, perbaikan sarana dan prasarana, serta penguatan literasi dan numerasi.

Bagi DPRD, berbagai catatan tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan APBD 2025.

Sementara pemerintah kota menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi fraksi melalui pembenahan pengelolaan sampah, optimalisasi pendapatan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.(ADV)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dugaan Pengondisian 14 Paket Pengadaan RSUD Lampung Timur Dilaporkan ke Kejati Lampung

31 August 2026 - 13:04 WIB

DPRD Metro Sepakati KUA-PPAS 2027

20 August 2026 - 21:28 WIB

Kematian Sakdiyah di Jabung, Polisi: Terjadi Usai Cucunya Dibawa

20 August 2026 - 10:58 WIB

Ketika Sampah Kota Metro Menjadi Sandera

18 August 2026 - 17:44 WIB

15 Anggota DPRD Metro Ikuti Sidang Tahunan MPR 2026 dari Gedung DPRD

14 August 2026 - 13:39 WIB

Trending on Daerah