Menu ✖

Dark Mode
Penanganan Pohon Tumbang di Way Batanghari Belum Tuntas, PETIR: Jangan Saling Lempar Kewenangan September Hitam dan Aksi Kamisan: Suara HAM Tak Boleh Dibungkam DPRD Metro Sepakati Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Naik Rp29,9 Miliar Dugaan Pengondisian 14 Paket Pengadaan RSUD Lampung Timur Dilaporkan ke Kejati Lampung PDU Rejomulyo Perkuat Pemilahan Sampah Kota Metro DPRD Metro Sepakati KUA-PPAS 2027

Daerah

Aktivis Desak Polda Lampung Percepat Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Metro

badge-check


					Aktivis Desak Polda Lampung Percepat Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Metro Perbesar

JALANUTAMA.COM, METRO – Aktivis Kota Metro, M. Ridho Syah Putra, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, khususnya Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum, untuk segera mempercepat penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan pada 9 Mei 2025.

Laporan awal dengan nomor LP/B/185/V/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tercatat di Polres Metro pada pukul 23.08 WIB, kini ditangani oleh Polda Lampung.

Perpindahan penanganan ini terjadi setelah pihak terlapor mengajukan prapid (peninjauan kembali) atas status tersangka, yang kemudian dikabulkan oleh pengadilan pada 12 Juni 2025, sehingga status tersangka dibatalkan.

“Pada 12 Juni kemarin, status tersangka secara de facto dibatalkan oleh pengadilan melalui mekanisme praperadilan. Itu sebabnya kasus ini ‘naik kelas’ dan ditangani langsung oleh Polda Lampung,” ujar Ridho pada Selasa (24/6/2025).

Ridho mengungkapkan, dampak dari dibatalkannya status tersangka adalah perlunya langkah penegakan hukum yang lebih serius dan formal dari Polda.

“Kami meminta agar Polda Lampung bersikap profesional, objektif, dan segera memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Ridho, lambatnya proses bukan sekadar administratif, melainkan berpotensi menambah beban psikologis bagi korban.

“Ini bukan sekadar perkara pidana biasa. Ini menyangkut keselamatan dan martabat perempuan sebagai korban. Semakin lama ditunda, semakin hilang rasa keadilan,” tambahnya.

Sebagai aktivis yang terus mengawal kasus ini, Ridho menekankan pentingnya transparansi dari aparat kepolisian.

Ia berharap Polda Lampung dapat menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum, terutama pada kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. (Red)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Penanganan Pohon Tumbang di Way Batanghari Belum Tuntas, PETIR: Jangan Saling Lempar Kewenangan

23 September 2026 - 15:22 WIB

September Hitam dan Aksi Kamisan: Suara HAM Tak Boleh Dibungkam

12 September 2026 - 19:02 WIB

DPRD Metro Sepakati Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Naik Rp29,9 Miliar

11 September 2026 - 16:20 WIB

Dugaan Pengondisian 14 Paket Pengadaan RSUD Lampung Timur Dilaporkan ke Kejati Lampung

31 August 2026 - 13:04 WIB

PDU Rejomulyo Perkuat Pemilahan Sampah Kota Metro

28 August 2026 - 15:08 WIB

Trending on Daerah