Menu

Dark Mode
Pengesahan SEMA DEMA U Cacat Hukum: Alumni Soroti Kelalaian dan Kecurangan di Atas Aturan yang dibuat Sendiri Infrastruktur Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Metro Selatan Bergerak Sendiri Demokrasi Kampus Dipertanyakan, Aliansi Mahasiswa UIN JUSILA Soroti Masuknya Polisi dalam Forum Pemilihan Transparansi yang Dipertanyakan di Universitas Muhammadiyah Metro: Rangkap Jabatan Dosen dan Perekrutan Pegawai Kampus PKIMB dan Yayasan Amirul Ummah Salurkan 820 Al-Qur’an untuk Santri di Lampung BRI Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu di Lampung Timur Lewat Program TJSL

Daerah

Aktivis Desak Polda Lampung Percepat Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Metro

badge-check


					Aktivis Desak Polda Lampung Percepat Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Metro Perbesar

JALANUTAMA.COM, METRO – Aktivis Kota Metro, M. Ridho Syah Putra, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, khususnya Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum, untuk segera mempercepat penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan pada 9 Mei 2025.

Laporan awal dengan nomor LP/B/185/V/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tercatat di Polres Metro pada pukul 23.08 WIB, kini ditangani oleh Polda Lampung.

Perpindahan penanganan ini terjadi setelah pihak terlapor mengajukan prapid (peninjauan kembali) atas status tersangka, yang kemudian dikabulkan oleh pengadilan pada 12 Juni 2025, sehingga status tersangka dibatalkan.

“Pada 12 Juni kemarin, status tersangka secara de facto dibatalkan oleh pengadilan melalui mekanisme praperadilan. Itu sebabnya kasus ini ‘naik kelas’ dan ditangani langsung oleh Polda Lampung,” ujar Ridho pada Selasa (24/6/2025).

Ridho mengungkapkan, dampak dari dibatalkannya status tersangka adalah perlunya langkah penegakan hukum yang lebih serius dan formal dari Polda.

“Kami meminta agar Polda Lampung bersikap profesional, objektif, dan segera memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Ridho, lambatnya proses bukan sekadar administratif, melainkan berpotensi menambah beban psikologis bagi korban.

“Ini bukan sekadar perkara pidana biasa. Ini menyangkut keselamatan dan martabat perempuan sebagai korban. Semakin lama ditunda, semakin hilang rasa keadilan,” tambahnya.

Sebagai aktivis yang terus mengawal kasus ini, Ridho menekankan pentingnya transparansi dari aparat kepolisian.

Ia berharap Polda Lampung dapat menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum, terutama pada kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. (Red)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pengesahan SEMA DEMA U Cacat Hukum: Alumni Soroti Kelalaian dan Kecurangan di Atas Aturan yang dibuat Sendiri

18 May 2026 - 18:30 WIB

Demokrasi Kampus Dipertanyakan, Aliansi Mahasiswa UIN JUSILA Soroti Masuknya Polisi dalam Forum Pemilihan

12 May 2026 - 23:32 WIB

PKIMB dan Yayasan Amirul Ummah Salurkan 820 Al-Qur’an untuk Santri di Lampung

12 May 2026 - 11:23 WIB

BRI Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu di Lampung Timur Lewat Program TJSL

6 May 2026 - 23:25 WIB

SMSI Lamtim Perkuat Internal Melalui Rakor

1 May 2026 - 21:47 WIB

Trending on Daerah