Oleh: KSR PMI IAIN Metro (Rahmat Apriyan)
Pada tanggal 21 Mei 2025, Rektor IAIN Metro dan beberapa pejabat kampus membuat keputusan menggunakan undian dalam pembagian Sekretariat Organisasi Mahasiswa (Ormawa).
Menurut saya itu adalah sebagai langkah mundur yang memalukan–menunjukkan ketidakmampuan dalam mengelola kampus dengan baik dan adil.
Metode undian yang digunakan Rektor IAIN Metro dalam pembagian sekretariat kampus menimbulkan banyak pertanyaan tentang profesionalisme dan kemampuan kepemimpinan.
Bahkan, Tindakan ini tidak hanya merusak kepercayaan mahasiswa dan dosen, tetapi juga mencederai nilai-nilai keadilan dan transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi di lingkungan akademis.
Upaya penyegaran kampus yang seharusnya membawa perubahan positif dan meningkatkan kualitas pendidikan, malah diwarnai dengan keputusan yang tidak bijak.
Penyegaran yang dimaksudkan seharusnya mencakup peningkatan kualitas pengajaran, penelitian yang inovatif, dan pengelolaan kampus yang lebih transparan dan akuntabel.
Namun, metode undian dalam pembagian sekretariat kampus menunjukkan bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam proses pengambilan keputusan.
IAIN Metro kampus yang ber-notabene Islam, namun sayang, langkah yang diambil keluar dari jalur-jalur Keislaman. Seperti yang ditegaskan dalam Al-Quran, “Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, itu adalah kefasikan” (QS Al-Ma’idah: 3).
Dalam konteks ini, metode undian dapat dianggap sebagai bentuk kefasikan dalam pengelolaan kampus, karena tidak mencerminkan keadilan dan transparansi yang seharusnya menjadi prinsip utama dalam pengelolaan pendidikan.
Lembaga pendidikan yang harusnya memberikan solusi dengan cara dialog akademis, refleksi mendalam, dan tentunya berlandaskan nilai-nilai kebenaran, hari ini menjadi menyimpang kerena upaya pragmatis yang ditempuh oleh pucuk pimpinan kampus.
Tidak hanya itu, pihak Rektor IAIN Metro juga di sini jelas mencederai nilai-nilai keadilan dan transparansi yang sudah seharusnya dijunjung tinggi di lingkungan akademis.
Di mana pada 30 April 2025, Rektor mengambil keputusan untuk membatasi jam UKM tanpa rapat yang memadai, serta pengosongan sekretariat tanpa argumen yang jelas.
Semakin memperlihatkan ketidaktransparanan dan ketidakadilan dalam mengelola kampus.
Surat edaran yang dikeluarkan tanpa diskusi menyeluruh dengan stakeholders kampus juga menimbulkan pertanyaan tentang legitimasi keabsahan keputusan tersebut.
IAIN Metro sebenarnya baru saja berganti Rektor, namun alih-alih membawa kapal besar tersebut dengan kebijakan dan dialog konstruktif, justru keputusannya memperjelas upaya kesewenang-wenangan kekuasaan atau otoriter.
Keputusan-keputusan yang tidak transparan dapat dianggap sebagai bentuk dari kefasikan dalam mengelola kampus, karena tidak mencerminkan keadilan dan transparansi yang seharusnya menjadi prinsip utama dalam mengelola pendidikan.












