Menu

Dark Mode
Pengesahan SEMA DEMA U Cacat Hukum: Alumni Soroti Kelalaian dan Kecurangan di Atas Aturan yang dibuat Sendiri Infrastruktur Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Metro Selatan Bergerak Sendiri Demokrasi Kampus Dipertanyakan, Aliansi Mahasiswa UIN JUSILA Soroti Masuknya Polisi dalam Forum Pemilihan Transparansi yang Dipertanyakan di Universitas Muhammadiyah Metro: Rangkap Jabatan Dosen dan Perekrutan Pegawai Kampus PKIMB dan Yayasan Amirul Ummah Salurkan 820 Al-Qur’an untuk Santri di Lampung BRI Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu di Lampung Timur Lewat Program TJSL

Pemerintahan

DPRD Metro Panggil Sejumlah OPD Terkait Ruko Jadi Hotel

badge-check


					Komisi II DPRD Kota Metro saat hearing dengan sejumlah OPD di Metro. (Ist). Perbesar

Komisi II DPRD Kota Metro saat hearing dengan sejumlah OPD di Metro. (Ist).

JALANUTAMA, METRO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro harus memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan rapat dengar pendapat (hearing) pada Selasa, 14 Januari 2025.

Mereka para OPD yakni Satpol-PP, Pelayanan Terpatu Satu Pintu (PTSP), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Bagian Hukum Setda Kota Metro, dipanggil atas polemik peralihfungsian ruko yang rencananya akan menjadi hotel di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Metro, Metro Pusat.

Usai melakukan hearing, anggota Komisi I DPRD Kota Metro, Basuki, menjelaskan awalnya pembangunan Ruko Sudirman dibangun atas perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemkot Metro dan PT Sang Bima Ratu, dengan kontrak selama 30 tahun sejak 2022.

Namun, sejak lima tahun terakhir, pihak pengembang ada upaya untuk melakukan pembangunan hotel. Padahal, pada perjanjian tersebut Ruko Sudirman hanya bisa difungsikan sebagai tempat berniaga.

“Karena jika benar terjadi alih fungsi menjadi hotel, maka hal tersebut memerlukan kajian ulang, termasuk perubahan aturan yang mendasari perizinannya,” jelas Basuki.

“Perhotelan itu kan syarat-syaratnya kan pasti lain dong dengan ruko,” tambah dia.

Basuki menambahkan, pada hearing itu juga PTSP mengatakan bahwa harus ada perjanjian ulang agar alih fungsi bisa dilakukan.

“Menurut bagian aset itu harus perjanjian ulang, agar supaya pihak pengembang juga tidak mengalami suatu kerugian, juga Pemkot Metro juga mendapatkan investasi, sumber PAD ke depan,” sambung dia.

Menurut Basuki, DPRD tidak alergi sama sekali terhadap pembangunan. Sebab kota tentu memerlukan investor. Namun ia menyangkan jika para investor melakukan upaya tanpa mengindahkan aturan yang ada.

“Dalam kasus ini, contohnya peraturan Permendagri No 7 Tahun 2024, itu harus ditaati. Kemudian ada Permenkeu Nomor 115 tentang hal pemanfaatan aset, semua ada di situ,” tegasnya.

Hearing itu, kata Basuki, berkesimpulan harus ada perjanjian ulang, dan untuk pembangunan alih fungsi ruko yang saat ini sedang berjalan pun harus diberhentikan sementara, sampai semua perizinan diselesaikan oleh pengembang.

Sebenarnya perjanjian itu sudah berlangsung sejak 2021, namun Basukin mengaku bahwa perjanjian itu di luar sepengetahuan DPRD.

Melihat fenomena itu, Basuki juga mengatakan bahwa ada upaya mengangkangi aturan Perda setempat. Bukan hanya itu, dirinya menilai bahwa pihak pengembang juga melakukan kerusakan fasilitas umum.

“Kami menekankan Pemkot Metro harus benar-benar sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, apapun bentuknya, apalagi tentang hal pemanfaatan aset negara atau daerah,” tukasnya.

Kajian Hukum

Pada kesempatan yang sama usai hearing, Kabag Hukum Setda Pemkot Metro, Fachrudddin, mengatakan hasil rapat dengar pendapat itu untuk menemukan titik kebijaksanaan.

“Hasil dari hearing ini, agar semuanya bisa berjalan dengan baik, pihak investor tidak dirugikan, pemerintah kota juga tidak melanggar aturan, jadi semua bisa berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Ia menilai sektor jasa dan perdagangan sebenarnya cukup baik dapat mendukung pemkot. Dengan itu, para investor bisa berinvestasi di Metro dengan baik.

Saat disinggung soal aturan yang dilanggar pihak pengembang, Fachruddin mengelak bahwa itu sebenarnya hanya kesalahan komunikasi.

“Mungkin ada miskomunikasi, tapi aturan yang harus diikuti adalah Peraturan Kementerian Dalam Negero Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah yang diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas pedoman pengelolaan barang milik daerah,” papar dia.

Disinggung mengenai pembangunan tersebut apakah ilegal, Fachruddin mengatakan bahwa rapat dengar pendapat merupakan upaya mencari solusi terbaik.

Ia juga menjelaskan saat ini merupakan masa transisi pemerintahan dari wali kota lama ke yang baru. “Kalau bisa semuanya berjalan dengan baik mulai dari pemerintahan, investor aman dan nyaman, sehingga DPRD pun sebagai pemerintah daerah itu harus diikutsertakan dalam kebijakan,” tutur dia.

Bagian Hukum juga, kata dia, akan membuat rancangan ketetapan (Rantap) untuk masukan dan saran kepada pimpinan bahwa semuanya harus sesuai aturan.

Ia mengaminkan bahwa pembangunan akan diberhentikan sementara, itu juga merupakan sanksi yang diberikan pihak pengembang sampai semua perizinan diurus terlebih dahulu.

“Kalau sanksi mungkin sekarang ini pemberhentian sementara itu, sampai semuanya berjalan dengan baik,” ujarnya.

Fachruddin mengatakan secara teknis yang paham mengenai perizinan adalah PTSP. Namun secara umum perizinan meliputi one singel sistem (OSS), NIB, PBG.

Ia mengungkapkan, PTSP mengatakan pada hearing bahwa sebagian dari izin tersebut sudah dimiliki untuk pembangunan alih fungsi ruko menjadi hotel tersebut. “PTSP tadi mengatakan sebagian sudah ada, tapi melalui pusat karena ada OSS,” imbuhnya.

Menurutnya, kebijakan mengenai polemik pengalihfungsian ruko menjadi hotel itu bukan otoritas bagian hukum, melainkan pemerintah secara menyeluruh.

Sementara, Kasat Satpol-PP Kota Metro, Jose Sarmento, mengatakan pihaknya akan turun jika sudah ada tanda tangan dari wali Kota Metro.

“Jadi nanti diperintahkan oleh Kabag Hukum untuk dilakukan kajian-kajian pada proses alih fungsi. Kemudian mereka diberikan masukan agar itu dihentikan, sehingga bisa berproses dulu, setelah itu administrasi sudah diselesaikan, baru nanti bisa alih fungsi. Untuk penghentian sementaranya, nanti sama bagian hukum, hari ini mungkin pak wali juga tanda tangan, setelah itu kami baru turun. semoga minggu ini sudah selesai,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

DPRD Punya Kewenangan, Eksekutif Punya Kewajiban Jangan Sampai Rakyat Kehilangan Kepercayaan

18 March 2026 - 14:42 WIB

Andai Kota Metro Bahagia

11 March 2026 - 05:57 WIB

Polemik THR dan TPP ASN di Metro, DPRD Minta Pemkot Tak Berlindung di Balik Efisiensi Anggaran

2 March 2026 - 20:18 WIB

Festival Hari Guru Metro 2025 Tampilkan Kreativitas Murid dan Seruan Kesejahteraan Guru

26 November 2025 - 12:29 WIB

Eks Kadis PUTR Metro Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

30 September 2025 - 16:12 WIB

Trending on Daerah