Menu

Dark Mode
Pengesahan SEMA DEMA U Cacat Hukum: Alumni Soroti Kelalaian dan Kecurangan di Atas Aturan yang dibuat Sendiri Infrastruktur Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Metro Selatan Bergerak Sendiri Demokrasi Kampus Dipertanyakan, Aliansi Mahasiswa UIN JUSILA Soroti Masuknya Polisi dalam Forum Pemilihan Transparansi yang Dipertanyakan di Universitas Muhammadiyah Metro: Rangkap Jabatan Dosen dan Perekrutan Pegawai Kampus PKIMB dan Yayasan Amirul Ummah Salurkan 820 Al-Qur’an untuk Santri di Lampung BRI Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu di Lampung Timur Lewat Program TJSL

Pemerintahan

Disnakertrans Imbau Perusahaan di Metro Realisasi UMK 2025

badge-check


					Kepala Bidang Ketenagakerjaan pada Diskanertrans, Ferry Irawan Djayasinga. (Ist) Perbesar

Kepala Bidang Ketenagakerjaan pada Diskanertrans, Ferry Irawan Djayasinga. (Ist)

JALANUTAMA.COM, METRO – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro imbau perusahaan di Metro agar terapkan upah minimum Kota (UMK) mulai 2 Januari 2025.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Ketenagakerjaan Diskanertrans, Ferry Irawan Djayasinga saat dikonfirmasi di ruangannya pada Kamis, 2 Januari 2025.

Ferry mengatakan kenaikan UMK berlaku secara nasional.Sebab berdasarkan SK Kepres Presiden RI, Keputusan Gubernur Lampung, SK Wali Kota Metro, dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

“Berdasarkan sejumlah regulasi itu, kenaikannya 6,5 persen,” ucapnya.

Adapun, tutur Ferry, secara rinci kenaikan tersebut dari jumlah pada tahun 2024 senilai Rp2.726.104, naik menjadi Rp2.903.301 pada 2025.

“Ini wajib dilaksanakan seluruh perusahaan. Kecuali untuk usaha UMKM itu menyesuaikan, tapi untuk perusahaan itu wajib upah UMK atau UMP,” tegas dia.

Ferry juga mengaku sudah mengumpulkan dewan pengupah dan dewan serikat butuh kerja se-Metro untuk membahas kenaikan upah tersebut.

“Kita pun sudah melakukan sejumlah sosialisasi mengenai hal tersebut,” katanya.Dikatakannya, respon yang diterima dari berbagai perusahaan bermacam-macam.

Namun, secara keseluruhan masih aman, sebab hal tersebut berdasarkan keputusan nasional.

Sementara, bagi para pekerja di perusahaan yang tidak menerima upah sesuai aturan terbaru, Disnakertrans Metro siap menerima laporan.

“Bisa melapor dan kita akan tampung, kita di sini ada bidang HI itu akan menjadi mediator agar UMK sesuai,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

DPRD Punya Kewenangan, Eksekutif Punya Kewajiban Jangan Sampai Rakyat Kehilangan Kepercayaan

18 March 2026 - 14:42 WIB

Andai Kota Metro Bahagia

11 March 2026 - 05:57 WIB

Polemik THR dan TPP ASN di Metro, DPRD Minta Pemkot Tak Berlindung di Balik Efisiensi Anggaran

2 March 2026 - 20:18 WIB

Festival Hari Guru Metro 2025 Tampilkan Kreativitas Murid dan Seruan Kesejahteraan Guru

26 November 2025 - 12:29 WIB

Eks Kadis PUTR Metro Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

30 September 2025 - 16:12 WIB

Trending on Daerah