JALANUTAMA.COM, METRO – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro imbau perusahaan di Metro agar terapkan upah minimum Kota (UMK) mulai 2 Januari 2025.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Ketenagakerjaan Diskanertrans, Ferry Irawan Djayasinga saat dikonfirmasi di ruangannya pada Kamis, 2 Januari 2025.
Ferry mengatakan kenaikan UMK berlaku secara nasional.Sebab berdasarkan SK Kepres Presiden RI, Keputusan Gubernur Lampung, SK Wali Kota Metro, dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
“Berdasarkan sejumlah regulasi itu, kenaikannya 6,5 persen,” ucapnya.
Adapun, tutur Ferry, secara rinci kenaikan tersebut dari jumlah pada tahun 2024 senilai Rp2.726.104, naik menjadi Rp2.903.301 pada 2025.
“Ini wajib dilaksanakan seluruh perusahaan. Kecuali untuk usaha UMKM itu menyesuaikan, tapi untuk perusahaan itu wajib upah UMK atau UMP,” tegas dia.
Ferry juga mengaku sudah mengumpulkan dewan pengupah dan dewan serikat butuh kerja se-Metro untuk membahas kenaikan upah tersebut.
“Kita pun sudah melakukan sejumlah sosialisasi mengenai hal tersebut,” katanya.Dikatakannya, respon yang diterima dari berbagai perusahaan bermacam-macam.
Namun, secara keseluruhan masih aman, sebab hal tersebut berdasarkan keputusan nasional.
Sementara, bagi para pekerja di perusahaan yang tidak menerima upah sesuai aturan terbaru, Disnakertrans Metro siap menerima laporan.
“Bisa melapor dan kita akan tampung, kita di sini ada bidang HI itu akan menjadi mediator agar UMK sesuai,” pungkasnya.











