Menu ✖

Dark Mode
Penanganan Pohon Tumbang di Way Batanghari Belum Tuntas, PETIR: Jangan Saling Lempar Kewenangan September Hitam dan Aksi Kamisan: Suara HAM Tak Boleh Dibungkam DPRD Metro Sepakati Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Naik Rp29,9 Miliar Dugaan Pengondisian 14 Paket Pengadaan RSUD Lampung Timur Dilaporkan ke Kejati Lampung PDU Rejomulyo Perkuat Pemilahan Sampah Kota Metro DPRD Metro Sepakati KUA-PPAS 2027

Pemerintahan

Disnakertrans Imbau Perusahaan di Metro Realisasi UMK 2025

badge-check


					Kepala Bidang Ketenagakerjaan pada Diskanertrans, Ferry Irawan Djayasinga. (Ist) Perbesar

Kepala Bidang Ketenagakerjaan pada Diskanertrans, Ferry Irawan Djayasinga. (Ist)

JALANUTAMA.COM, METRO – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro imbau perusahaan di Metro agar terapkan upah minimum Kota (UMK) mulai 2 Januari 2025.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Ketenagakerjaan Diskanertrans, Ferry Irawan Djayasinga saat dikonfirmasi di ruangannya pada Kamis, 2 Januari 2025.

Ferry mengatakan kenaikan UMK berlaku secara nasional.Sebab berdasarkan SK Kepres Presiden RI, Keputusan Gubernur Lampung, SK Wali Kota Metro, dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

“Berdasarkan sejumlah regulasi itu, kenaikannya 6,5 persen,” ucapnya.

Adapun, tutur Ferry, secara rinci kenaikan tersebut dari jumlah pada tahun 2024 senilai Rp2.726.104, naik menjadi Rp2.903.301 pada 2025.

“Ini wajib dilaksanakan seluruh perusahaan. Kecuali untuk usaha UMKM itu menyesuaikan, tapi untuk perusahaan itu wajib upah UMK atau UMP,” tegas dia.

Ferry juga mengaku sudah mengumpulkan dewan pengupah dan dewan serikat butuh kerja se-Metro untuk membahas kenaikan upah tersebut.

“Kita pun sudah melakukan sejumlah sosialisasi mengenai hal tersebut,” katanya.Dikatakannya, respon yang diterima dari berbagai perusahaan bermacam-macam.

Namun, secara keseluruhan masih aman, sebab hal tersebut berdasarkan keputusan nasional.

Sementara, bagi para pekerja di perusahaan yang tidak menerima upah sesuai aturan terbaru, Disnakertrans Metro siap menerima laporan.

“Bisa melapor dan kita akan tampung, kita di sini ada bidang HI itu akan menjadi mediator agar UMK sesuai,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

DPRD Metro Sepakati Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Naik Rp29,9 Miliar

11 September 2026 - 16:20 WIB

PDU Rejomulyo Perkuat Pemilahan Sampah Kota Metro

28 August 2026 - 15:08 WIB

DPRD Metro Sepakati KUA-PPAS 2027

20 August 2026 - 21:28 WIB

Sensus Ekonomi di Metro Dievaluasi, Bambang: Semakin Baik Data, Semakin Tepat Kebijakan

19 August 2026 - 16:18 WIB

Kemendagri Minta Pemkot Metro Cepat Antisipasi Gejolak Harga Pangan

19 August 2026 - 13:24 WIB

Trending on Daerah