Senin 1 September 2025, Bank Jambi resmi melantik tiga direktur baru, masing-masing Direktur Operasional, Direktur Kredit & Syariah, serta Direktur Treasury.
Namun, alih-alih membawa harapan baru, justru pengangkatan Direktur Treasury menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik dan pengamat perbankan.
Pasalnya, posisi vital tersebut diduga ditempati oleh pejabat yang tidak memiliki sertifikasi treasury maupun kompetensi terukur di bidang tersebut.
Padahal, ketentuan Bank Indonesia (BI), Peraturan OJK (POJK), hingga Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) secara tegas mensyaratkan pentingnya sertifikasi dan pengalaman teknis dalam pengelolaan risiko pasar, likuiditas, serta instrumen keuangan yang kompleks.
Pertanyaan publik pun mengemuka: bagaimana mungkin posisi strategis yang mengendalikan arus dana, surat berharga, dan instrumen pasar uang ditempati oleh pejabat yang diduga tidak memiliki rekam jejak profesional maupun sertifikasi formal sebagai bukti kemampuan?
Kondisi ini bukan hanya melanggar prinsip kehati-hatian, tetapi juga menimbulkan keraguan serius atas kualitas manajemen risiko Bank Jambi.
Kekhawatiran ini semakin relevan bila dihubungkan dengan kasus Medium Term Notes (MTN) Bank Jambi yang telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp310 miliar sesuai putusan pengadilan.
Publik mempertanyakan: apakah tragedi kerugian besar tersebut tidak cukup menjadi pelajaran pahit? Apakah regulator, Dewan Komisaris (Dekom), dan pemegang saham pengendali tidak menjadikannya alarm untuk memperketat mitigasi risiko—terutama dalam rekrutmen direksi treasury
Proses pemilihan Direktur Treasury dimulai dari tahapan di Dewan Komisaris (Dekom) yang menyaring nama-nama calon untuk kemudian diajukan ke Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Idealnya, pada tahap inilah seleksi kompetensi dilakukan secara ketat, termasuk memastikan kandidat memiliki pengalaman nyata dalam manajemen treasury, instrumen pasar uang, serta pengelolaan risiko likuiditas.
Namun, pengamat menilai proses seleksi lebih banyak bernuansa formalitas. Nama calon yang diduga minim rekam jejak di bidang treasury tetap diloloskan ke RUPS tanpa uji tuntas (due diligence) yang memadai. Pada gilirannya, di tingkat pemegang saham, keputusan lebih banyak ditentukan oleh kompromi dan kepentingan politik ketimbang profesionalisme.
Tahap akhir seharusnya menjadi tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui mekanisme fit and proper test. Tetapi publik kini justru menyoroti langkah regulator tersebut: mengapa OJK tetap memberikan restu terhadap calon yang diduga tidak memiliki sertifikasi treasury, meski regulasi dengan jelas mensyaratkannya? Apakah hal ini hanya kelalaian administratif semata, atau indikasi adanya pembiaran sistemik?
Pengamat perbankan menegaskan, lemahnya pengawasan dalam seleksi pimpinan bank daerah akan merusak kepercayaan publik dan membuka ruang bagi potensi kerugian negara di masa depan. Tanpa kompetensi yang terukur, risiko pengulangan kasus MTN bukan lagi sekadar kekhawatiran, melainkan ancaman nyata.
Apalagi dana yang dikelola Bank Jambi erat kaitannya dengan kepentingan masyarakat dan keuangan daerah. Karena itu, publik kini menuntut klarifikasi resmi dari seluruh pihak: apakah pengangkatan ini akan menjadi awal dari reformasi manajemen risiko, atau justru pintu masuk bagi terulangnya kembali skandal keuangan yang membebani rakyat?
Kini sorotan utama publik mengarah kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai lembaga yang memegang kewenangan fit and proper test, OJK tidak bisa hanya bersembunyi di balik prosedur administratif.
Publik berhak mengetahui sejauh mana proses seleksi telah mengacu pada regulasi yang berlaku, terutama terkait syarat sertifikasi dan pengalaman di bidang treasury.
Tanpa penjelasan terbuka, keraguan publik akan berubah menjadi krisis kepercayaan terhadap independensi dan kredibilitas OJK.
Transparansi atas proses fit and proper test menjadi kunci: apakah regulator benar-benar mengawal integritas sistem perbankan daerah, atau justru melanggengkan praktik kompromi yang rawan menimbulkan skandal baru. (*)







