Menu

Dark Mode
“Banjir Itu Soal Nyawa”, Legislator Metro Desak Evaluasi OPD Penanganan Banjir FGD PERMAHI Lampung Bahas Kontroversi Tembak di Tempat terhadap Pelaku Begal H-10 Lebaran, Bupati Ela Sidak Pasar Sukadana: Stok Sembako Aman, Harga Masih Terkendali Ela Perjuangkan Warga Penyangga Way Kambas, Konflik Gajah Ditargetkan Nol pada 2026 Lampung Timur Kembali Raih WTP, Bupati Ela Sebut Hasil Kerja Keras Seluruh OPD Bupati Ela Soroti Integritas Aparatur, Minta OPD Lampung Timur Benahi Pelayanan Publik

Daerah

Warga Lampung Tengah Laporkan Dugaan Curat Bermodus Penagihan Utang

badge-check


					Warga Lampung Tengah Laporkan Dugaan Curat Bermodus Penagihan Utang Perbesar

JALANUTAMA.COM, LAMPUNG TENGAH – Seorang warga Wates, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, bernama Daniati (39), melaporkan dugaan tindak pencurian dengan pemberatan (curat) ke Polres Lampung Tengah.

Kasus ini bermula dari penagihan utang emas oleh seorang warga setempat, SS, yang berujung pada raibnya satu unit sepeda motor milik keluarga Daniati.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 14.30 WIB. SS bersama enam orang, dua di antaranya mengaku anggota TNI dan Polri, mendatangi rumah Daniati.

Menurut kesaksian korban, mereka mengenakan atribut resmi dan mengaku bertugas di Direktorat Hukum TNI Jakarta serta Polda Metro Jaya.

“Mereka datang mengepung rumah dari tiga sisi. Suami saya sedang tidak ada di rumah. Mereka masuk, menggeledah, sambil melontarkan makian dan ancaman,” kata Daniati, Rabu (20/8/2025).

Kedatangan rombongan ini terkait pinjaman emas 5 gram yang dipinjam saudara Daniati beberapa waktu lalu.

Berdasarkan perjanjian, pinjaman tersebut dikembalikan sebanyak 6 gram setelah musim panen. Namun, gagal panen membuat Daniati hanya bisa mencicil Rp1,8 juta yang dibayarkan langsung kepada SS.

Belakangan, bunga pinjaman justru membengkak karena ditetapkan sepihak oleh SS.

Puncaknya, rombongan yang datang bersama SS berhasil menguasai satu unit sepeda motor yang terparkir di dapur rumah.

“Padahal motor dalam keadaan terkunci stang dan kuncinya tidak ada di situ,” ujar Daniati.

Kepala Dusun setempat, mertua, serta anak Daniati turut menyaksikan kejadian itu.

Tak berhenti di situ, kakak SS yang ikut mendatangi rumah korban sempat melontarkan ancaman akan kembali mengambil barang-barang lain, seperti televisi dan mesin cuci.

Merasa terancam, Daniati akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Lampung Tengah pada Selasa, 20 Agustus 2025.

Laporan itu diterima dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo UU Nomor 1 Tahun 1946.

Hingga kini, pihak kepolisian masih memproses laporan tersebut. (Red)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

“Banjir Itu Soal Nyawa”, Legislator Metro Desak Evaluasi OPD Penanganan Banjir

13 July 2026 - 20:25 WIB

FGD PERMAHI Lampung Bahas Kontroversi Tembak di Tempat terhadap Pelaku Begal

12 June 2026 - 21:01 WIB

H-10 Lebaran, Bupati Ela Sidak Pasar Sukadana: Stok Sembako Aman, Harga Masih Terkendali

11 June 2026 - 02:28 WIB

Ela Perjuangkan Warga Penyangga Way Kambas, Konflik Gajah Ditargetkan Nol pada 2026

11 June 2026 - 01:32 WIB

Lampung Timur Kembali Raih WTP, Bupati Ela Sebut Hasil Kerja Keras Seluruh OPD

10 June 2026 - 19:45 WIB

Trending on Daerah