Menu

Dark Mode
Kematian Sakdiyah di Jabung, Polisi: Terjadi Usai Cucunya Dibawa Ketika Sampah Kota Metro Menjadi Sandera Strategi Jemput APBN Berbuah Hasil, Metro Kantongi 400 Unit Program Bedah Rumah Pemkot Metro Mulai Terapkan Controlled Landfill 1 Agustus Warga Bangun Jalan Swadaya, Kadis PUPR Dinilai Inkompetensi HMI Desak Evaluasi RSUD Ahmad Yani Metro, Klaim Kamar Penuh Berbeda dengan Kondisi di Lapangan

Pemerintahan

Disnakertrans Imbau Perusahaan di Metro Realisasi UMK 2025

badge-check


					Kepala Bidang Ketenagakerjaan pada Diskanertrans, Ferry Irawan Djayasinga. (Ist) Perbesar

Kepala Bidang Ketenagakerjaan pada Diskanertrans, Ferry Irawan Djayasinga. (Ist)

JALANUTAMA.COM, METRO – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro imbau perusahaan di Metro agar terapkan upah minimum Kota (UMK) mulai 2 Januari 2025.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Ketenagakerjaan Diskanertrans, Ferry Irawan Djayasinga saat dikonfirmasi di ruangannya pada Kamis, 2 Januari 2025.

Ferry mengatakan kenaikan UMK berlaku secara nasional.Sebab berdasarkan SK Kepres Presiden RI, Keputusan Gubernur Lampung, SK Wali Kota Metro, dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

“Berdasarkan sejumlah regulasi itu, kenaikannya 6,5 persen,” ucapnya.

Adapun, tutur Ferry, secara rinci kenaikan tersebut dari jumlah pada tahun 2024 senilai Rp2.726.104, naik menjadi Rp2.903.301 pada 2025.

“Ini wajib dilaksanakan seluruh perusahaan. Kecuali untuk usaha UMKM itu menyesuaikan, tapi untuk perusahaan itu wajib upah UMK atau UMP,” tegas dia.

Ferry juga mengaku sudah mengumpulkan dewan pengupah dan dewan serikat butuh kerja se-Metro untuk membahas kenaikan upah tersebut.

“Kita pun sudah melakukan sejumlah sosialisasi mengenai hal tersebut,” katanya.Dikatakannya, respon yang diterima dari berbagai perusahaan bermacam-macam.

Namun, secara keseluruhan masih aman, sebab hal tersebut berdasarkan keputusan nasional.

Sementara, bagi para pekerja di perusahaan yang tidak menerima upah sesuai aturan terbaru, Disnakertrans Metro siap menerima laporan.

“Bisa melapor dan kita akan tampung, kita di sini ada bidang HI itu akan menjadi mediator agar UMK sesuai,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Strategi Jemput APBN Berbuah Hasil, Metro Kantongi 400 Unit Program Bedah Rumah

29 July 2026 - 17:37 WIB

Pemkot Metro Mulai Terapkan Controlled Landfill 1 Agustus

27 July 2026 - 22:09 WIB

HMI Desak Evaluasi RSUD Ahmad Yani Metro, Klaim Kamar Penuh Berbeda dengan Kondisi di Lapangan

18 July 2026 - 04:14 WIB

“Banjir Itu Soal Nyawa”, Legislator Metro Desak Evaluasi OPD Penanganan Banjir

13 July 2026 - 20:25 WIB

Dari Sampah Menuju Umroh, Wali Kota Metro Dorong Literasi Keuangan Pesantren

6 July 2026 - 14:01 WIB

Trending on Daerah