JALANUTAMA.COM, LAMPUNG TIMUR – Sebanyak 14 paket pengadaan di RSUD KH Ahmad Hanafiah, Kabupaten Lampung Timur, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
Pengadaan tersebut terdiri atas 13 paket alat kesehatan dan satu paket electric generating set untuk tahun anggaran 2026.
Laporan itu disampaikan pada 31 Agustus 2026 oleh salah satu organisasi masyarakat.
Dalam laporan tersebut, pengadaan sejumlah alat kesehatan diduga telah dikondisikan oleh pihak tertentu di balik layar.
Dugaan itu disebut berkaitan dengan skema pengaturan proyek yang sebelumnya sempat menjadi sorotan pada 2025.
Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penelusuran aparat penegak hukum.
Sejumlah nama perusahaan penyedia turut disebut dalam laporan.
Mereka adalah Endo Indonesia, Bina Equipment Sejahtera, Aritek Karya Mandiri, Medivindo Sarana Medica, GE Operations Indonesia, dan Pana Indo Alkestama.
Persoalan yang dilaporkan bukan semata mengenai perusahaan mana yang memperoleh paket pengadaan.
Pelapor juga menduga terdapat skema mark-up atau penggelembungan harga dalam proses pengadaan.
Skema tersebut diduga dapat membuka ruang pemberian cash back, rabat, atau potongan harga kepada pihak tertentu setelah proses pengadaan selesai.
Dugaan tersebut menjadi salah satu poin yang disorot dalam laporan kepada Kejati Lampung.
Namun, belum terdapat keterangan dalam bahan laporan mengenai besaran dugaan mark-up maupun pihak yang disebut menerima keuntungan dari skema tersebut.
Selain dugaan mark-up, pelapor menyoroti adanya potensi persoalan dalam pencatatan dan perencanaan sejumlah paket pengadaan.
Salah satu paket belanja alat kedokteran bedah disebut tidak tercatat dalam sistem perencanaan pengadaan.
Paket tersebut juga diduga berpotensi tumpang tindih dengan pengadaan alat kedokteran electrocauther yang dikerjakan oleh penyedia yang sama, Endo Indonesia.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai proses perencanaan dan penyusunan paket pengadaan di RSUD KH Ahmad Hanafiah.
Apabila proses pengadaan tersebut berjalan sesuai ketentuan, dugaan pengondisian, mark-up harga, maupun potensi tumpang tindih paket tentu membutuhkan penjelasan dari pihak-pihak yang terkait.
Laporan tersebut kini berada di Kejati Lampung.
Publik menunggu tindak lanjut atas dugaan yang disampaikan, termasuk apakah laporan masyarakat itu akan berujung pada pemeriksaan atau berhenti sebagai pengaduan.
Hingga tahap tersebut, seluruh dugaan dalam laporan tetap perlu ditempatkan sebagai informasi yang belum terbukti.
Pembuktian mengenai ada atau tidaknya pengondisian, mark-up, maupun keuntungan bagi pihak tertentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan.(Red)










