Menu

Dark Mode
Dugaan Pengondisian 14 Paket Pengadaan RSUD Lampung Timur Dilaporkan ke Kejati Lampung DPRD Metro Sepakati KUA-PPAS 2027 Kematian Sakdiyah di Jabung, Polisi: Terjadi Usai Cucunya Dibawa Ketika Sampah Kota Metro Menjadi Sandera 15 Anggota DPRD Metro Ikuti Sidang Tahunan MPR 2026 dari Gedung DPRD Strategi Jemput APBN Berbuah Hasil, Metro Kantongi 400 Unit Program Bedah Rumah

Daerah

DPRD Metro Terima Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Defisit Tembus Rp19,08 Miliar

badge-check


					DPRD Metro Terima Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Defisit Tembus Rp19,08 Miliar Perbesar

JALANUTAMA.COM, METRO — DPRD Kota Metro menerima penyampaian Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dari Pemerintah Kota Metro dalam rapat paripurna pada Rabu (24/6/2026).

Raperda tersebut menjadi bahan bagi DPRD untuk membahas pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Metro sepanjang 2025.

Dalam laporan yang disampaikan pemerintah daerah, realisasi pendapatan mencapai Rp1,05 triliun, sedangkan belanja mencapai Rp1,06 triliun.

Angka tersebut menghasilkan defisit anggaran sebesar Rp19,08 miliar pada akhir Tahun Anggaran 2025.

Setelah memperhitungkan pembiayaan neto, Pemerintah Kota Metro mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SiLPA sebesar Rp4,63 miliar.

Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Metro dan dihadiri 15 anggota DPRD.

Selain jajaran legislatif, rapat tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, kepala perangkat daerah, camat dan lurah, pimpinan instansi vertikal, organisasi kemasyarakatan, serta insan pers.

Dalam penyampaian Raperda, Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso juga melaporkan Pemerintah Kota Metro kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Tahun 2025.

Capaian tersebut menjadi WTP ke-16 secara berturut-turut bagi Kota Metro.

Menurut Bambang, laporan keuangan yang menjadi dasar penyusunan Raperda telah melalui reviu Inspektorat Kota Metro dan audit BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.

Namun, predikat WTP tidak mengubah fakta bahwa realisasi pendapatan daerah belum mencapai target.

Dari target Rp1,10 triliun, pendapatan yang terealisasi sebesar Rp1,05 triliun atau 95,12 persen.

Pendapatan tersebut terdiri atas PAD sebesar Rp359,09 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp691,07 miliar.

Di sisi belanja, realisasi mencapai Rp1,06 triliun atau 94,78 persen dari anggaran Rp1,12 triliun.

Belanja tersebut mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer.

Dengan masuknya Raperda tersebut ke DPRD, pertanggungjawaban APBD 2025 selanjutnya menjadi bagian dari proses pembahasan legislatif sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Bambang berharap DPRD Kota Metro dapat segera membahas dan menyetujui Raperda tersebut.

Setelah memperoleh persetujuan DPRD, Raperda akan melalui proses evaluasi Pemerintah Provinsi Lampung sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Pemerintah Kota Metro menyatakan SiLPA Rp4,63 miliar akan dimanfaatkan sebagai ruang fiskal tambahan untuk mendukung program pembangunan dan peningkatan pelayanan publik pada Tahun Anggaran 2026.

Bagi DPRD, pembahasan pertanggungjawaban APBD menjadi bagian penting dalam fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya.(ADV)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dugaan Pengondisian 14 Paket Pengadaan RSUD Lampung Timur Dilaporkan ke Kejati Lampung

31 August 2026 - 13:04 WIB

DPRD Metro Sepakati KUA-PPAS 2027

20 August 2026 - 21:28 WIB

Kematian Sakdiyah di Jabung, Polisi: Terjadi Usai Cucunya Dibawa

20 August 2026 - 10:58 WIB

Ketika Sampah Kota Metro Menjadi Sandera

18 August 2026 - 17:44 WIB

15 Anggota DPRD Metro Ikuti Sidang Tahunan MPR 2026 dari Gedung DPRD

14 August 2026 - 13:39 WIB

Trending on Daerah