JALANUTAMA.COM, Metro – Hasil audensi siang tadi memperlihatkan sikap jelas pihak kampus Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung: mengesahkan hasil Pemilihan SEMA DEMA U periode 2026-2027 meski di hadapan banyak bukti pelanggaran aturan dan indikasi kecurangan.
Keputusan ini bukan sekadar kelalaian. Ini penegasan bahwa bagi pihak kampus, legitimasi bisa dibeli dengan stempel, tanpa peduli prosesnya dibongkar habis oleh faktanya sendiri.
Lima cacat krusial terjadi tepat di depan panitia yang ditunjuk langsung melalui SK Rektor:
1. Tata tertib diabaikan sejak awal.
Mekanisme pemilihan berjalan tanpa mengikuti aturan main yang berlaku.
2. Tidak adanya Proses verifikasi berkas.
Transparansi dan akuntabilitas dibuang, seolah kepercayaan mahasiswa tidak penting.
3. Pedoman Ormawa dilanggar secara sengaja.
Bab dan pasal yang seharusnya mengikat justru dilanggar tanpa ada teguran.
4. Panitia gagal total menjaga integritas.
SK Rektor diberikan karena dinilai cakap, faktanya mandat itu dikhianati dengan membiarkan kecurangan berlangsung.
5. Otonomi mahasiswa diinjak.
Aparat kepolisian masuk ke forum pemilihan. Ruang akademik yang seharusnya steril diubah menjadi ruang kekuasaan eksternal.
Yang lebih menggelikan adalah diamnya para pengajar Fakultas Syari’ah di tengah permasalahan ini semua.
Fakultas yang notabenenya basis keilmuan hukum, yang setiap hari mengajarkan tentang asas legalitas, due process, dan supremasi hukum, memilih bungkam saat aturan diinjak di depan mata.
Lalu apa gunanya ilmu Hukum Tata Negara diajarkan di kelas, kalau para pengajarnya sendiri tidak punya keberanian menegur pelanggaran nyata yang ada didepan mata mereka sendiri, didalam Kls mereka bersuara dengan lantang soal Hukum dan Aturan namun saat dihadapkan dengan masalah yang ada saat ini mereka lebih memilih diam, Legitimasi akademik mereka dipertanyakan ketika diam menjadi pilihan di saat yang paling dibutuhkan saat ini.
Para Pengajar yang tahu Soal hukum dan aturan lebih memilih diam, itu semua menimbulkan berbagai pertanyaan. Mereka diam seperti anak kecil yang takut dimarahi oleh ibunya, sungguh miris sekali.
Dengan mengesahkan hasil ini, pihak kampus telah memutuskan untuk menjadi bagian dari masalah. Mereka memilih melegalkan hasil yang cacat daripada menegakkan aturan yang mereka buat sendiri.
“Kalau kampus jadi pihak pertama yang menginjak Pedoman Ormawa, maka wibawa aturan runtuh hari itu juga. Kampus tidak bisa jadi wasit sekaligus pelaku pelanggaran dan masih berharap dihormati,” tegas Rahmat Apriyan, Alumni Fakultas Tarbiyah.
Audensi siang tadi seharusnya jadi ruang koreksi. Faktanya, ia berubah menjadi panggung pengesahan sepihak.
Prinsip kemandirian, kebebasan berorganisasi, dan kepastian hukum yang tertulis di Statuta UIN Jurai Siwo Lampung dikorbankan demi menyelamatkan hasil yang cacat.
Ini preseden berbahaya. Hari ini kampus mengesahkan pelanggaran prosedural. Besok, ketika aturan kembali dilanggar, tidak ada lagi dasar moral untuk menegurnya.
Kampus yang sehat dibangun di atas kepastian aturan, bukan tafsir sepihak yang berubah saat merugikan penguasa.
Kampus seharusnya menjadi penjaga aturan. Hari ini ia terbukti menjadi pihak yang pertama kali mengabaikannya.(red)










