Oleh: Indra Sagita
Tidak semua peristiwa di kampus lahir dengan penjelasan yang terang. Sebagian datang seperti kabut: hadir, terasa, tetapi sulit disentuh dengan kepastian.
Begitu pula dengan kabar pengunduran diri seorang dekan Fakultas Teknik di Universitas Muhammadiyah Metro—yang muncul tiba-tiba, nyaris tanpa penjelasan yang memadai kepada publik akademik.
Di ruang-ruang diskusi mahasiswa, di lorong-lorong kampus yang biasanya riuh oleh percakapan santai, kini beredar satu pertanyaan yang sama: apa yang sebenarnya terjadi?
Pengunduran diri dalam dunia akademik tentu bukan hal tabu. Ia bahkan diakui sebagai bagian dari hak individual. Namun, dalam konteks jabatan struktural seperti dekan, peristiwa itu tidak pernah berdiri sebagai tindakan personal semata. Ia selalu membawa konsekuensi institusional, bahkan politis.
Masalahnya, ketika publik mencoba menelusuri dasar normatif dari peristiwa ini, mereka justru menemukan satu kenyataan yang ganjil: statuta universitas, sebagai dokumen hukum tertinggi dalam tata kelola kampus, tampak tidak sepenuhnya memberi jawaban.
Hak yang Diakui, Mekanisme yang Hilang
Dalam Statuta Universitas Muhammadiyah Metro Tahun 2023, pengunduran diri memang diakui sebagai salah satu alasan pemberhentian dosen. Namun, pengakuan itu berhenti pada titik yang minimal: ia disebut sebagai sebab, bukan sebagai proses.
Artinya, statuta hanya mengatakan bahwa seorang dosen dapat mengundurkan diri. Tetapi ia tidak menjelaskan bagaimana pengunduran diri itu harus dilakukan, melalui tahapan apa, dalam jangka waktu berapa lama, dan dengan mekanisme kontrol seperti apa.
Di sinilah letak persoalan pertama
Dalam prinsip tata kelola yang baik, sebuah hak seharusnya tidak berdiri sendirian. Ia harus diikuti oleh prosedur yang jelas, transparan, dan dapat diuji. Tanpa itu, hak berubah menjadi ruang abu-abu—tempat di mana interpretasi bisa bergerak liar, dan kekuasaan dapat bekerja tanpa batas yang tegas.
Dekan dan Lingkar Kekuasaan Rektor
Kondisi menjadi lebih kompleks ketika yang mengundurkan diri adalah seorang dekan.
Dalam statuta yang sama, posisi dekan ditegaskan sebagai jabatan yang diangkat dan diberhentikan oleh rektor. Tidak ada mekanisme lain yang disebutkan. Tidak ada kewajiban konsultasi dengan senat fakultas, tidak ada batasan waktu, bahkan tidak ada prosedur eksplisit tentang bagaimana seorang dekan dapat mengundurkan diri dari jabatannya.
Dengan kata lain, secara struktural, keberlangsungan jabatan dekan sepenuhnya berada dalam orbit kewenangan rektor.
Konsekuensinya jelas: pengunduran diri seorang dekan tidak bisa dipahami sebagai tindakan sepihak. Ia baru memiliki kekuatan hukum setelah diikuti oleh keputusan formal dari rektor. Tanpa itu, pengunduran diri hanya menjadi pernyataan—bukan status.
Namun, di titik inilah pertanyaan mulai menguat: jika prosedurnya tidak diatur secara rinci, siapa yang mengontrol proses itu? Dan dengan standar apa?
Kekosongan yang Terlalu Luas
Statuta memang menyediakan jalan keluar ketika terjadi kekosongan jabatan: penunjukan pelaksana tugas atau pengganti antar waktu. Tetapi ia tidak pernah menjelaskan bagaimana kekosongan itu terjadi secara sah.
Ketiadaan ini bukan sekadar kekurangan teknis. Ia adalah celah struktural.
Dalam ruang yang kosong seperti ini, banyak hal bisa terjadi. Pengunduran diri bisa diproses dengan cepat—atau ditahan tanpa kejelasan. Ia bisa benar-benar lahir dari kehendak pribadi—atau justru hasil dari tekanan yang tidak pernah tercatat secara resmi.
Lebih jauh, tanpa prosedur yang transparan, publik tidak memiliki alat untuk membedakan keduanya.
Apakah ini murni keputusan individu?
Ataukah bagian dari dinamika kekuasaan di tingkat pimpinan universitas?
Statuta tidak memberi cukup alat untuk menjawab. Antara Etika dan Realitas
Secara etik, seorang pejabat akademik tentu memiliki hak untuk mengundurkan diri. Tidak ada institusi yang sehat jika memaksa seseorang untuk tetap berada dalam jabatan yang tidak lagi ia kehendaki.
Namun secara kelembagaan, setiap perubahan posisi harus dapat dipertanggungjawabkan. Ia tidak boleh terjadi dalam ruang gelap, tanpa komunikasi yang layak kepada sivitas akademika.
Pengunduran diri yang tiba-tiba—tanpa penjelasan, tanpa narasi resmi yang utuh—bukan hanya memunculkan tanda tanya. Ia juga berpotensi merusak kepercayaan.
Dan dalam dunia akademik, kepercayaan adalah mata uang paling mahal.
Transparansi yang Ditunda
Peristiwa di Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Metro ini, pada akhirnya, bukan sekadar soal satu orang dekan yang mundur. Ia adalah cermin dari bagaimana sebuah sistem bekerja—atau justru gagal bekerja—dalam mengelola perubahan.
Ketiadaan aturan yang rinci dalam statuta bukan berarti ketiadaan tanggung jawab. Justru sebaliknya, ia menuntut komitmen yang lebih besar dari para pemegang kewenangan untuk memastikan bahwa setiap proses berjalan secara terbuka dan dapat dipahami oleh publik akademik.
Tanpa itu, setiap pengunduran diri akan selalu menyisakan ruang spekulasi.
Pertanyaan yang Tersisa
Mungkin, pada akhirnya, pertanyaan yang paling penting bukanlah mengapa dekan itu mundur, melainkan; Bagaimana proses pengunduran dirinya dijalankan? Siapa yang memutuskan, dan atas dasar apa?
Mengapa sivitas akademika tidak mendapatkan penjelasan yang memadai?
Dan yang lebih mendasar: Apakah statuta sebagai fondasi tata kelola kampus sudah cukup kuat untuk menjamin transparansi?
Di tengah semua ini, satu hal menjadi jelas; ketika prosedur tidak diatur dengan tegas, maka yang bekerja bukan lagi aturan—melainkan kehendak.
Dan dalam dunia akademik, kehendak yang tidak dibatasi oleh aturan adalah awal dari krisis yang lebih besar.
Editor: Adi Herlambang Saputra












