JALANUTAMA.COM, Sukadana – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mengeluarkan Surat Edaran Nomor 511.2/850/12-SK/2025 yang berisi imbauan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN berbelanja kebutuhan pokok di pasar daerah atau pasar tradisional. Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Lampung Timur, Rustam Effendi.
Melalui kebijakan itu, pemerintah daerah mengajak seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Lampung Timur untuk memprioritaskan pasar tradisional dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas perekonomian daerah sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat, terutama pedagang kecil.
“Pasar daerah atau pasar tradisional memiliki peran penting dalam menjaga perputaran ekonomi lokal.
Karena itu, kami mengimbau ASN dan Non ASN agar berbelanja di pasar daerah sebagai bentuk dukungan nyata kepada pelaku usaha kecil,” ujar Rustam Effendi di Sukadana, Jumat, 7 November 2025.
Rustam, yang akrab disapa Bung Tam, menegaskan bahwa ASN dan Non ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam mencintai dan menghidupkan ekonomi rakyat kecil.
Ia menilai pasar tradisional kini semakin berkembang dan mampu bersaing dengan pusat perbelanjaan modern.
“ASN itu bagian dari masyarakat yang harus memberi teladan. Kalau pegawai pemerintah saja tidak mau belanja di pasar rakyat, bagaimana masyarakat mau ikut mendukung? Padahal pasar tradisional juga sudah banyak berubah dan semakin bersih, nyaman, serta lengkap,” kata dia.
Ia berharap imbauan tersebut mampu meningkatkan gairah ekonomi masyarakat Lampung Timur, terutama di tengah upaya pemerintah daerah menjaga stabilitas harga dan memperkuat ketahanan ekonomi lokal.
“Belanja di pasar tradisional bukan sekadar membeli kebutuhan, tapi juga bentuk kepedulian kita terhadap ekonomi rakyat kecil. Kalau pasar hidup, ekonomi daerah juga tumbuh,” ujar Bung Tam menutup penjelasannya. (Adv)











