Menu ✖

Dark Mode
Penanganan Pohon Tumbang di Way Batanghari Belum Tuntas, PETIR: Jangan Saling Lempar Kewenangan September Hitam dan Aksi Kamisan: Suara HAM Tak Boleh Dibungkam DPRD Metro Sepakati Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Naik Rp29,9 Miliar Dugaan Pengondisian 14 Paket Pengadaan RSUD Lampung Timur Dilaporkan ke Kejati Lampung PDU Rejomulyo Perkuat Pemilahan Sampah Kota Metro DPRD Metro Sepakati KUA-PPAS 2027

Daerah

244 Warga Binaan Lapas Metro Terima Remisi HUT RI, 13 Orang Langsung Bebas

badge-check


					244 Warga Binaan Lapas Metro Terima Remisi HUT RI, 13 Orang Langsung Bebas Perbesar

JALANUTAMA.COM, METRO — Sebanyak 244 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro menerima remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Dari jumlah tersebut, 13 orang langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum II (RU II).

Pelaksana Harian Kepala Lapas Kelas IIA Metro, Mujiarto, mengatakan remisi diberikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dengan mempertimbangkan perilaku dan pemenuhan persyaratan warga binaan.

“Remisi merupakan bentuk penghargaan atau hadiah dari negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik,” kata Mujiarto.

Dari total penerima, sebanyak 231 warga binaan memperoleh Remisi Umum I (RU I), sedangkan 13 lainnya menerima RU II.

Besaran pengurangan masa pidana bagi penerima RU I berkisar satu hingga enam bulan.

Adapun penerima RU II terdiri atas 10 orang yang mendapat remisi dua bulan, dua orang tiga bulan, dan satu orang empat bulan.

Ketiganya merupakan kelompok yang langsung bebas pada hari pemberian remisi.

Berdasarkan data per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Metro tercatat 482 orang.

Sebanyak 238 orang belum menerima remisi, terdiri atas 105 tahanan, 112 warga binaan yang tercatat dalam register F atau melakukan pelanggaran tata tertib, delapan orang yang menjalani pidana subsider, dan 13 orang yang belum menjalani masa pidana selama enam bulan.

Mujiarto menjelaskan, pemberian remisi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta ketentuan terkait lainnya.

Warga binaan juga harus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan.

Sementara itu, Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, berharap remisi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah bebas.

“Tujuannya adalah agar warga binaan dapat memanfaatkan pengurangan masa pidana atau remisi ini dengan sebaik-baiknya dan betul-betul menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya,” ujar Bambang.

Ia menekankan pentingnya pembinaan dan keterampilan agar warga binaan mampu hidup mandiri serta berkontribusi positif ketika kembali ke masyarakat.

Adapun warga binaan yang belum menerima remisi diminta melakukan introspeksi, memperbaiki perilaku, dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh.(ADV)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Penanganan Pohon Tumbang di Way Batanghari Belum Tuntas, PETIR: Jangan Saling Lempar Kewenangan

23 September 2026 - 15:22 WIB

September Hitam dan Aksi Kamisan: Suara HAM Tak Boleh Dibungkam

12 September 2026 - 19:02 WIB

DPRD Metro Sepakati Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Naik Rp29,9 Miliar

11 September 2026 - 16:20 WIB

Dugaan Pengondisian 14 Paket Pengadaan RSUD Lampung Timur Dilaporkan ke Kejati Lampung

31 August 2026 - 13:04 WIB

PDU Rejomulyo Perkuat Pemilahan Sampah Kota Metro

28 August 2026 - 15:08 WIB

Trending on Daerah