JALANUTAMA.COM, Metro – Pemerintah Kota Metro melalui Bagian Organisasi menggelar Workshop Penyusunan Peta Proses Bisnis bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di OR Setda Kota Metro, Selasa, 25 November 2025.
Kegiatan yang dipimpin Asisten Wali Kota Bidang Administrasi Umum, Suwandi, ini diikuti perwakilan OPD dari berbagai bidang.
Workshop tersebut bertujuan memperkuat efisiensi kerja pemerintah daerah melalui standarisasi alur kerja, penegasan relasi antarunit, serta peningkatan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas OPD.
Perwakilan Bagian Organisasi, Zaki, menjelaskan Pemkot Metro telah merampungkan penyusunan RPJMD 2025–2029, disertai selesainya penyusunan rencana strategis seluruh perangkat daerah. Menurut dia, kondisi itu menjadikan penyusunan peta proses bisnis sebagai tahapan penting yang harus segera dituntaskan.
“Regulasi mengenai proses bisnis sudah diberlakukan sejak 2018, namun Pemerintah Kota Metro baru menyelesaikan penyusunan proses bisnis pada 2023 berdasarkan RPJMD 2021–2026. Hingga kini, masih banyak perangkat daerah yang belum menuntaskan peta proses bisnis di tingkat masing-masing,” ujar Zaki.
Ia menambahkan bahwa setiap perubahan perencanaan maupun penataan organisasi harus selalu disertai pembaruan proses bisnis. Dokumen tersebut, kata dia, menjadi dasar kerja birokrasi yang kemudian berlanjut pada penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Suwandi, yang membuka kegiatan, menekankan pentingnya birokrasi yang responsif terhadap kebutuhan publik sekaligus efektif dalam pengelolaan anggaran. Menurut dia, perbaikan ketatalaksanaan harus dilakukan berkelanjutan untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah.
“Pembinaan ketatalaksanaan memiliki peran strategis dalam meningkatkan profesionalisme ASN. Bukan hanya menata administrasi, tetapi juga harus mampu menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat. Ketatalaksanaan adalah elemen penting reformasi birokrasi, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” kata Suwandi.
Ia berharap workshop tersebut memberi pemahaman menyeluruh tentang urgensi penyusunan peta proses bisnis bagi instansi pemerintah.
“Dengan desain peta proses bisnis, alur kerja dapat tergambar secara sistematis, jelas, terukur, dan terintegrasi,” ujarnya.
Selama workshop, peserta dibekali keterampilan menganalisis proses kerja, menemukan tumpang tindih tugas, serta memastikan setiap aktivitas organisasi sejalan dengan tujuan pembangunan daerah. Kegiatan juga diarahkan untuk memperkuat fungsi peta proses bisnis sebagai instrumen manajemen strategis, evaluasi, dan monitoring kinerja OPD.
Pelaksanaan workshop mencakup beberapa tahapan, mulai dari telaah dokumen rencana kerja dan tupoksi, pengembangan peta proses dan peta relasi, hingga praktik penyusunan melalui aplikasi Bizagi.
Pada tahap akhir, peserta diminta menyusun laporan dan manual organisasi yang akan menjadi pedoman resmi penerapan proses bisnis di OPD masing-masing. (ADV)











