JALANUTAMA.COM, Sukadana – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menggelar Sosialisasi Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa serta Program Green Village di Aula Utama Sekretariat Pemkab, Senin, 3 November 2025.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola desa yang transparan, tertib administrasi, dan berwawasan lingkungan.
Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Lampung Timur, Rustam Effendi, dan dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Plt Kepala Dinas PMD M. Ridwan, akademisi dari Institut Teknologi Sumatera (ITERA) dan UIN Raden Intan, para camat, serta perwakilan 48 kepala desa se-Lampung Timur.
Dalam sambutannya, Rustam Effendi menegaskan pentingnya penetapan dan penegasan batas desa sebagai langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antarwilayah dan meningkatkan efektivitas pembangunan.
Ia meminta para kepala desa memastikan kegiatan tersebut masuk dalam dokumen perencanaan desa, termasuk musyawarah desa, LKP Desa, dan APBDes.
“Saya minta para kepala desa agar mengusulkan kegiatan penetapan batas desa dalam musyawarah desa dan dokumen perencanaan seperti LKP Desa serta APBDes. Dengan begitu, kegiatan ini memiliki dasar hukum yang kuat dan berkelanjutan,” kata Rustam.
Ia menambahkan, batas desa yang jelas mampu mencegah konflik antarwilayah, mempermudah pelayanan publik, serta memperkuat tata kelola administrasi dan pengelolaan keuangan desa.
“Penegasan batas desa juga membantu pemerintah dalam mengelola administrasi dan keuangan desa, serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam. Ini penting untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Selain penataan batas wilayah, kegiatan sosialisasi juga memperkenalkan Program Green Village sebagai langkah pembentukan desa-desa yang tangguh, sehat, dan ramah lingkungan.
Rustam menekankan bahwa pembangunan desa harus menyeimbangkan kemajuan fisik dengan kelestarian alam.
“Kita ingin mewujudkan desa yang tidak hanya maju secara fisik, tetapi juga tangguh dan berkelanjutan. Program Green Village ini menjadi langkah nyata untuk membangun desa yang sehat, produktif, dan ramah lingkungan,” ujar Rustam.
Plt Kepala Dinas PMD Lampung Timur, M. Ridwan, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut diikuti 24 camat, 48 kepala desa secara langsung, dan 216 kepala desa secara daring.
Dua akademisi dari ITERA dan UIN Raden Intan dihadirkan sebagai narasumber untuk memaparkan urgensi percepatan penegasan batas desa.
“Kami menghadirkan narasumber dari ITERA dan UIN Raden Intan. Materinya menekankan pentingnya percepatan penegasan batas desa sebagai fondasi pembangunan yang berwawasan lingkungan,” kata Ridwan.
Ia berharap kegiatan tersebut dapat menjadi pedoman bagi kepala desa dalam menyusun program pembangunan yang memiliki dasar hukum kuat dan mampu meminimalkan potensi persoalan di kemudian hari.
“Harapan kami, seluruh desa di Lampung Timur memiliki batas wilayah yang jelas dan sah secara hukum, serta mampu mengintegrasikan program Green Village dalam perencanaan pembangunan. Dengan begitu, desa-desa kita bisa tumbuh menjadi desa yang sehat, produktif, dan berkelan jutan,” ujarnya.(Adv)












