JALANUTAMA.COM, LAMPUNG TENGAH – Ketua Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (DPD PGK) Lampung Tengah, M. Hefki, resmi melaporkan salah satu pejabat di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Lampung Tengah ke Polres setempat.
Laporan itu dilayangkan atas dugaan intimidasi dan ancaman pembunuhan yang diterimanya setelah menyoroti kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lembaga pendidikan tersebut.
Hefki datang melapor pada Sabtu, 22 Juni 2025, pukul 15.07 WIB. Ia didampingi kuasa hukumnya, Milky Yulian, S.H.
Laporan diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/B/151/VI/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG.
Pengaduan ini bermula dari upaya Hefki untuk menginvestigasi dugaan pungutan tak wajar di MAN 1 Lampung Tengah.
Ia menyebut telah menemukan kejanggalan dalam proses pembuatan berita acara antara pihak sekolah dan wali siswa.
“Berita acara tertanggal 23 April 2024 ditandatangani oleh Kepala MAN 1, Wiratno, dan Ketua Komite, Mutawali.”
Tapi anehnya, pertemuan antara pihak sekolah dan wali murid baru dilakukan pada 4 Juni. Jadi, dasar kesepakatannya itu apa?” ujar Hefki.
Ia menambahkan bahwa dalam pertemuan yang awalnya diduga sebagai mediasi, justru terjadi intimidasi dari seorang pejabat sekolah berinisial RM, yang disebut sebagai utusan untuk “menyelesaikan” pemberitaan terkait dugaan pungli tersebut.
“Saya datang dengan niat baik, ingin mengungkap dugaan korupsi. Tapi saya justru diancam. Secara psikologis, saya dan keluarga terganggu. Saya merasa tak nyaman, dan khawatir terjadi sesuatu,” kata Hefki.
Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi para pejabat sekolah agar tak menggunakan cara-cara represif atau premanisme untuk membungkam kritik.
“Sekolah seharusnya menjadi tempat pendidikan, bukan ajang intimidasi. Saya percaya pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan ini secara profesional, demi rasa aman dan keadilan,” ujarnya.
Sementara, kuasa hukum Hefki, Milky Yulian, mengonfirmasi bahwa kliennya mengalami trauma psikis akibat peristiwa tersebut.
Ia menegaskan, laporan yang dilayangkan mengacu pada dugaan tindak pidana pengancaman berdasarkan Pasal 335 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
“Kami berharap penyidik segera memproses laporan ini. Keselamatan klien kami dan keluarganya kini menjadi prioritas,” tegas Milky.
Hingga berita ini diturunkan, pihak MAN 1 Lampung Tengah belum memberikan pernyataan resmi. (Red)











