JALANUTAMA.COM, METRO – Polres Metro Lampung telah membentuk tim khusus untuk mempercepat penangkapan dua buronan dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban, IA, meninggal dunia.
Tim ini dibentuk setelah mendapat tekanan dari publik dan pemberitaan media sosial terkait keberadaan kedua pelaku yang hingga kini masih buron.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho menjelaskan langkah ini diambil guna menanggapi perkembangan kasus yang terus mencuat, serta untuk menunjukkan keseriusan Polres Metro dalam menangani perkara tersebut.
“Tim khusus ini dibentuk untuk mempercepat penangkapan FH dan OY yang hingga kini masih buron. Kami ingin mengakhiri pelarian mereka, dan dalam upaya ini kami juga mendapat dukungan dari Dit Reskrimum Polda Lampung,” kata Heri, di Mapolres Metro, Rabu (19/2/2025).
Menurut Kapolres, kedua DPO (Daftar Pencarian Orang) tersebut telah beberapa kali dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi, namun tidak pernah hadir.
Kasus ini bermula ketika FH dan OY diduga terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan IA meninggal dunia pada akhir tahun 2024.
Kronologi Panggilan dan Status Tersangka
Kapolres Heri memaparkan kronologi penanganan perkara terhadap kedua tersangka. Tersangka FH pertama kali dipanggil pada 16 Oktober 2024 sebagai saksi, namun tidak hadir.
Panggilan kedua juga dilayangkan pada 22 Oktober 2024, yang kemudian diikuti dengan gelar perkara pada 26 Oktober 2024.
Setelah itu, status FH dinaikkan menjadi tersangka dan panggilan sebagai tersangka dikirimkan pada 27 Oktober dan 2 November 2024.
Namun, FH tetap tidak memenuhi panggilan tersebut, sehingga pada 6 November 2024, Polres Metro mengeluarkan DPO untuk FH.
“FH disangkakan dengan pasal berlapis, antara lain pasal 340, pasal 338, pasal 170 ayat 2 dan 3, serta pasal 351 ayat 3 KUHP,” jelas Kapolres.
Sementara itu, tersangka OY juga tidak mengindahkan panggilan yang dilayangkan oleh penyidik. OY dipanggil pertama pada 17 Oktober 2024 dan kedua pada 19 Oktober 2024.
Pada 20 Oktober 2024, status OY dinaikkan menjadi tersangka, dan panggilan resmi sebagai tersangka dilakukan pada 21 dan 23 Oktober 2024.
Meski demikian, OY juga tidak memenuhi panggilan tersebut, sehingga pada 25 Oktober 2024, DPO diterbitkan untuk OY.
“Tidak benar jika ada pemberitaan yang mengatakan bahwa Polres Metro melepas kedua DPO ini. Mereka memang tidak hadir saat dipanggil, dan kemungkinan besar langsung melarikan diri setelah kejadian tersebut,” tegas Kapolres.
Upaya Penangkapan dan Harapan Kapolres
Kapolres Heri memastikan bahwa Polres Metro bersama tim khusus akan terus berupaya keras untuk menangkap kedua tersangka.
Ia juga meminta kepada masyarakat, khususnya keluarga korban, untuk mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.
“Sampai saat ini, kami terus berusaha untuk menangkap FH dan OY. Kami juga meminta doa dan dukungan dari seluruh masyarakat agar kami dapat segera menangkap keduanya dan memberikan keadilan bagi keluarga korban,” tutup Kapolres.
Proses penyelidikan dan penangkapan ini terus berlanjut, sementara masyarakat dan keluarga korban berharap agar keadilan segera ditegakkan. (Red)











