Menu ✖

Dark Mode
Penanganan Pohon Tumbang di Way Batanghari Belum Tuntas, PETIR: Jangan Saling Lempar Kewenangan September Hitam dan Aksi Kamisan: Suara HAM Tak Boleh Dibungkam DPRD Metro Sepakati Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Naik Rp29,9 Miliar Dugaan Pengondisian 14 Paket Pengadaan RSUD Lampung Timur Dilaporkan ke Kejati Lampung PDU Rejomulyo Perkuat Pemilahan Sampah Kota Metro DPRD Metro Sepakati KUA-PPAS 2027

Daerah

Eks Kadis PUTR Metro Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

badge-check


					Eks Kadis PUTR Metro Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur Perbesar

JALANUTAMA.COM, METRO – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Roby Kurniawan Saputra, akhirnya bebas dari status tersangka setelah Pengadilan Negeri (PN) Metro mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukumnya.

Dalam putusan yang dibacakan Senin, 29 September 2025, hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Roby yang dilakukan Kejaksaan Negeri Metro tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan begitu, Roby harus dibebaskan dari tahanan.

 

Dasar Hukum Praperadilan
Roby sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-01/L.8.12/Fd.2/08/2025 tertanggal 29 Agustus 2025.

Ia diduga terlibat tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kuasa hukum Roby, Dede Setiawan, menilai penetapan tersangka cacat prosedur.

“Kami mempelajari dokumen penyidikan dan menemukan sejumlah hak serta kewajiban klien kami sebagaimana diatur KUHAP tidak dijalankan oleh penyidik,” kata Dede usai sidang.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum menghadirkan bukti surat dan keterangan ahli.

Mereka juga menyoroti penahanan dan penyitaan yang kemudian ikut dibatalkan setelah status tersangka digugurkan.

 

Reaksi dan Harapan Kuasa Hukum
Putusan PN Metro itu disambut lega tim kuasa hukum Roby.

“Alhamdulillah, permohonan praperadilan klien kami dikabulkan seluruhnya,” ujar Dede.

Menurut dia, putusan ini bukan hanya membebaskan kliennya, tetapi juga menjadi koreksi penting bagi aparat penegak hukum.

“Ini bukti nyata bahwa keadilan tetap ada. Penetapan tersangka, penahanan, dan penyitaan adalah bentuk perampasan kemerdekaan, sehingga penyidik wajib berhati-hati serta berpedoman pada KUHAP,” imbuhnya.

 

Preseden Penting
Dengan kemenangan ini, Roby resmi lepas dari jerat hukum dan bisa kembali berkumpul bersama keluarganya.

Tim kuasa hukum berharap putusan tersebut menjadi preseden penting agar aparat hukum lebih menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Praperadilan terbukti sebagai mekanisme efektif untuk mengontrol proses penyidikan agar tidak sewenang-wenang. Semua warga negara berhak diperlakukan adil di mata hukum,” kata Dede. (Red)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Penanganan Pohon Tumbang di Way Batanghari Belum Tuntas, PETIR: Jangan Saling Lempar Kewenangan

23 September 2026 - 15:22 WIB

September Hitam dan Aksi Kamisan: Suara HAM Tak Boleh Dibungkam

12 September 2026 - 19:02 WIB

DPRD Metro Sepakati Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Naik Rp29,9 Miliar

11 September 2026 - 16:20 WIB

Dugaan Pengondisian 14 Paket Pengadaan RSUD Lampung Timur Dilaporkan ke Kejati Lampung

31 August 2026 - 13:04 WIB

PDU Rejomulyo Perkuat Pemilahan Sampah Kota Metro

28 August 2026 - 15:08 WIB

Trending on Daerah