Menu

Dark Mode
Ketika Dekan Mundur dan Statuta Terdiam, Kepemimpinan Diuji Ke Mana Hilangnya Dekan Fakultas Teknik UM Metro? Polemik Anggaran RSUD Ahmad Yani, Pemerhati Kebijakan Tolak Label “Fitnah” dan Desak Audit DPRD Punya Kewenangan, Eksekutif Punya Kewajiban Jangan Sampai Rakyat Kehilangan Kepercayaan Musrenbang Metro 2027 Digelar, Ria Hartini Ingatkan Ancaman Infrastruktur dan Alih Fungsi Lahan Andai Kota Metro Bahagia

Daerah

Tangis di Pengadilan Gunung Sugih: Terdakwa Pembunuh Anak Didakwa Empat Pasal Berat

badge-check


					Tangis di Pengadilan Gunung Sugih: Terdakwa Pembunuh Anak Didakwa Empat Pasal Berat Perbesar

JALANUTAMA.COM, LAMPUNG TENGAH – Doa dan air mata mengiringi jalannya sidang kasus pembunuhan terhadap Rahmat Kurniawan, anak di bawah umur, yang digelar di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (18/6/2025).

Dalam sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan yang menjerat terdakwa dengan empat pasal pidana berat.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kekerasan terhadap anak yang berujung maut. JPU dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah mendakwa terdakwa dengan:
1. Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana,
2. Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan,
3. Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian,
4. Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

Keluarga Harap Hukuman Maksimal
Kuasa Hukum keluarga korban, Dede Setiawan, menyampaikan pernyataan terbuka kepada media.

“Kegiatan kami hari ini adalah mendampingi keluarga korban pembunuhan anak di bawah umur, yang mana perkara ini menjadi atensi khusus bagi penegak hukum dan masyarakat di Kabupaten Lampung Tengah,” ujarnya.

Ia menambahkan, keluarga korban menggantungkan harapan besar kepada kejaksaan dan majelis hakim untuk memberikan putusan yang adil dan mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

“Kami mewakili keluarga betul-betul menaruh harapan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dan Pengadilan Negeri Gunung Sugih agar terdakwa dijatuhi sanksi pidana yang seberat-beratnya dan setimpal dengan perbuatannya,” tegasnya.

 

Doa dan Tahlil di Luar Ruang Sidang
Keterbatasan ruang sidang tidak menghalangi keluarga dan warga yang datang memberi dukungan.

Di halaman pengadilan, mereka menggelar doa bersama dan tahlil untuk almarhum Rahmat Kurniawan.

“Kami berterima kasih kepada keluarga dan elemen masyarakat yang hadir hari ini, bahkan tadi bersama-sama mengirimkan Al-Fatihah untuk korban,” ucap Dede.

Warga yang hadir menilai tindakan tersebut sebagai bentuk solidaritas dan penghormatan terhadap nyawa anak yang menjadi korban kekerasan brutal. Mereka berharap keadilan ditegakkan secara utuh.

 

Proses Masih Berlanjut
Proses persidangan terhadap terdakwa masih akan berlanjut dalam beberapa pekan ke depan.

Keluarga korban dan masyarakat sipil terus mengawal jalannya perkara dengan harapan, vonis kelak tak hanya menjadi pemulihan moral bagi keluarga korban, tetapi juga sinyal keras bahwa kekerasan terhadap anak tidak akan ditoleransi. (Red)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Polemik Anggaran RSUD Ahmad Yani, Pemerhati Kebijakan Tolak Label “Fitnah” dan Desak Audit

3 April 2026 - 21:24 WIB

DPRD Punya Kewenangan, Eksekutif Punya Kewajiban Jangan Sampai Rakyat Kehilangan Kepercayaan

18 March 2026 - 14:42 WIB

Musrenbang Metro 2027 Digelar, Ria Hartini Ingatkan Ancaman Infrastruktur dan Alih Fungsi Lahan

12 March 2026 - 16:13 WIB

Wasekbid PAO HMI Cabang Metro Dorong Pemerintah Daereah kota Subulussalam Klarifikasi Isu BBM di Tengah Antrean Panjang SPBU

6 March 2026 - 15:55 WIB

Polemik THR dan TPP ASN di Metro, DPRD Minta Pemkot Tak Berlindung di Balik Efisiensi Anggaran

2 March 2026 - 20:18 WIB

Trending on Daerah