Menu

Dark Mode
Pengesahan SEMA DEMA U Cacat Hukum: Alumni Soroti Kelalaian dan Kecurangan di Atas Aturan yang dibuat Sendiri Infrastruktur Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Metro Selatan Bergerak Sendiri Demokrasi Kampus Dipertanyakan, Aliansi Mahasiswa UIN JUSILA Soroti Masuknya Polisi dalam Forum Pemilihan Transparansi yang Dipertanyakan di Universitas Muhammadiyah Metro: Rangkap Jabatan Dosen dan Perekrutan Pegawai Kampus PKIMB dan Yayasan Amirul Ummah Salurkan 820 Al-Qur’an untuk Santri di Lampung BRI Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu di Lampung Timur Lewat Program TJSL

Daerah

Tangis di Pengadilan Gunung Sugih: Terdakwa Pembunuh Anak Didakwa Empat Pasal Berat

badge-check


					Tangis di Pengadilan Gunung Sugih: Terdakwa Pembunuh Anak Didakwa Empat Pasal Berat Perbesar

JALANUTAMA.COM, LAMPUNG TENGAH – Doa dan air mata mengiringi jalannya sidang kasus pembunuhan terhadap Rahmat Kurniawan, anak di bawah umur, yang digelar di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (18/6/2025).

Dalam sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan yang menjerat terdakwa dengan empat pasal pidana berat.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kekerasan terhadap anak yang berujung maut. JPU dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah mendakwa terdakwa dengan:
1. Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana,
2. Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan,
3. Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian,
4. Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

Keluarga Harap Hukuman Maksimal
Kuasa Hukum keluarga korban, Dede Setiawan, menyampaikan pernyataan terbuka kepada media.

“Kegiatan kami hari ini adalah mendampingi keluarga korban pembunuhan anak di bawah umur, yang mana perkara ini menjadi atensi khusus bagi penegak hukum dan masyarakat di Kabupaten Lampung Tengah,” ujarnya.

Ia menambahkan, keluarga korban menggantungkan harapan besar kepada kejaksaan dan majelis hakim untuk memberikan putusan yang adil dan mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

“Kami mewakili keluarga betul-betul menaruh harapan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dan Pengadilan Negeri Gunung Sugih agar terdakwa dijatuhi sanksi pidana yang seberat-beratnya dan setimpal dengan perbuatannya,” tegasnya.

 

Doa dan Tahlil di Luar Ruang Sidang
Keterbatasan ruang sidang tidak menghalangi keluarga dan warga yang datang memberi dukungan.

Di halaman pengadilan, mereka menggelar doa bersama dan tahlil untuk almarhum Rahmat Kurniawan.

“Kami berterima kasih kepada keluarga dan elemen masyarakat yang hadir hari ini, bahkan tadi bersama-sama mengirimkan Al-Fatihah untuk korban,” ucap Dede.

Warga yang hadir menilai tindakan tersebut sebagai bentuk solidaritas dan penghormatan terhadap nyawa anak yang menjadi korban kekerasan brutal. Mereka berharap keadilan ditegakkan secara utuh.

 

Proses Masih Berlanjut
Proses persidangan terhadap terdakwa masih akan berlanjut dalam beberapa pekan ke depan.

Keluarga korban dan masyarakat sipil terus mengawal jalannya perkara dengan harapan, vonis kelak tak hanya menjadi pemulihan moral bagi keluarga korban, tetapi juga sinyal keras bahwa kekerasan terhadap anak tidak akan ditoleransi. (Red)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pengesahan SEMA DEMA U Cacat Hukum: Alumni Soroti Kelalaian dan Kecurangan di Atas Aturan yang dibuat Sendiri

18 May 2026 - 18:30 WIB

Demokrasi Kampus Dipertanyakan, Aliansi Mahasiswa UIN JUSILA Soroti Masuknya Polisi dalam Forum Pemilihan

12 May 2026 - 23:32 WIB

PKIMB dan Yayasan Amirul Ummah Salurkan 820 Al-Qur’an untuk Santri di Lampung

12 May 2026 - 11:23 WIB

BRI Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu di Lampung Timur Lewat Program TJSL

6 May 2026 - 23:25 WIB

SMSI Lamtim Perkuat Internal Melalui Rakor

1 May 2026 - 21:47 WIB

Trending on Daerah