JALANUTAMA.COM, METRO — DPRD Kota Metro bersama Pemerintah Kota Metro menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Kota Metro, Jumat (11/9/2026).
Kesepakatan KUPA-PPAS tersebut menjadi salah satu tahapan sebelum pembahasan dan penyusunan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2026.
Anggota DPRD Metro dari Fraksi PKS, Roma Doni Yunanto, dalam laporan Badan Anggaran mengatakan pembahasan KUPA dan PPAS dilakukan melalui sejumlah tahapan bersama komisi-komisi DPRD, Badan Anggaran, pimpinan fraksi, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan organisasi perangkat daerah.

“Pembahasan Rancangan KUPA dan Rancangan PPAS Perubahan APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2026 telah dilaksanakan melalui kerja sama antara komisi-komisi DPRD, Badan Anggaran, ketua-ketua fraksi, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan organisasi perangkat daerah,” ujar Roma.
Pembahasan dimulai setelah rancangan KUPA dan PPAS disampaikan pada 31 Agustus 2026.
Komisi-komisi DPRD kemudian membahasnya bersama perangkat daerah pada 3-7 September 2026.
Tahapan berikutnya dilakukan Badan Anggaran bersama ketua komisi, ketua fraksi, dan TAPD pada 9-10 September 2026.
Pembahasan tersebut kemudian berujung pada penandatanganan nota kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026.
Roma mengatakan pembahasan anggaran diarahkan untuk memastikan perubahan kebijakan fiskal tetap mempertimbangkan kondisi keuangan daerah dan kebutuhan masyarakat.
“Pembahasan ini dilakukan demi keberpihakan anggaran pada kebutuhan riil masyarakat Kota Metro, dengan mempertimbangkan berbagai masukan dan hasil pembahasan bersama perangkat daerah,” katanya.
Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah dalam rancangan Perubahan APBD 2026 diproyeksikan meningkat Rp29,9 miliar.
Pendapatan yang sebelumnya Rp915,6 miliar menjadi Rp945,5 miliar atau naik sekitar 3,27 persen.
Kenaikan tersebut terutama berasal dari pendapatan transfer yang bertambah Rp28,7 miliar, dari Rp557,9 miliar menjadi Rp586,6 miliar.
Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat sekitar Rp1,2 miliar, dari Rp357,7 miliar menjadi Rp358,9 miliar.
Pada sisi belanja, anggaran juga mengalami peningkatan sekitar Rp29,5 miliar. Belanja daerah yang sebelumnya dipatok Rp920,6 miliar menjadi Rp950,2 miliar.
Dengan proyeksi pendapatan dan belanja tersebut, Perubahan APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan mengalami defisit sekitar Rp4,6 miliar.
Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso mengatakan penyesuaian KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026 dilakukan menyusul perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 serta perkembangan asumsi keuangan daerah.
“Dengan telah ditetapkannya Peraturan Wali Kota Metro Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan RKPD Tahun Anggaran 2026, perlu dilakukan penyesuaian terhadap KUPA dan PPAS Tahun 2026 yang selanjutnya menjadi dasar penyusunan Perda Perubahan APBD Tahun 2026,” kata Bambang.(ADV)










