Menu

Dark Mode
Strategi Jemput APBN Berbuah Hasil, Metro Kantongi 400 Unit Program Bedah Rumah Pemkot Metro Mulai Terapkan Controlled Landfill 1 Agustus Warga Bangun Jalan Swadaya, Kadis PUPR Dinilai Inkompetensi HMI Desak Evaluasi RSUD Ahmad Yani Metro, Klaim Kamar Penuh Berbeda dengan Kondisi di Lapangan “Banjir Itu Soal Nyawa”, Legislator Metro Desak Evaluasi OPD Penanganan Banjir FGD PERMAHI Lampung Bahas Kontroversi Tembak di Tempat terhadap Pelaku Begal

Daerah

Strategi Jemput APBN Berbuah Hasil, Metro Kantongi 400 Unit Program Bedah Rumah

badge-check


					Strategi Jemput APBN Berbuah Hasil, Metro Kantongi 400 Unit Program Bedah Rumah Perbesar

JALANUTAM.COM, Metro — Pemerintah Kota Metro memperoleh alokasi 400 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk Tahun Anggaran 2026.

Capaian tersebut diraih di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat yang berdampak pada pengetatan Transfer ke Daerah (TKD).

Perolehan kuota tersebut menjadi yang terbesar bagi Kota Metro sejak program BSPS digulirkan pemerintah pusat.

Sebelumnya, program bedah rumah di Kota Metro hanya mampu menjangkau puluhan rumah setiap tahun melalui pendanaan yang bersumber dari APBD Kota Metro, APBD Provinsi Lampung, dan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Pemerintah Kota Metro menyebut keberhasilan itu merupakan hasil strategi memperluas akses pendanaan pembangunan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), seiring terbatasnya kemampuan fiskal daerah akibat kebijakan efisiensi nasional.

Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso sebelumnya mengarahkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk aktif membangun komunikasi dengan kementerian dan lembaga agar berbagai program prioritas pemerintah pusat dapat direalisasikan di Kota Metro.

Dengan tambahan kuota 400 unit BSPS, kapasitas penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kota Metro meningkat berkali lipat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso mengatakan program bedah rumah tahun ini merupakan capaian terbesar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Namun, rencana Pemerintah Kota Metro untuk menambah bantuan sebesar Rp20 juta per rumah melalui APBD belum dapat direalisasikan setelah dilakukan kajian hukum.

Menurut Bambang, hasil kajian menunjukkan penambahan bantuan tersebut berpotensi tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah karena dapat menimbulkan tumpang tindih pendanaan antara APBN dan APBD terhadap program yang sama.

“Ini pertama kali bedah rumah mencapai ratusan unit. Total yang sudah terealisasi untuk dibedah sebanyak 160 unit dari target 400 unit rumah,” ujarnya.

“Sebelumnya saya sudah berdiskusi dengan Sekda apakah keluarga penerima manfaat bisa ditambah stimulan Rp20 juta dari APBD untuk setiap rumah agar hasilnya benar-benar menjadi rumah yang layak huni.”

“Namun, setelah dilakukan kajian hukum, niat tersebut belum dapat direalisasikan karena harus menyesuaikan dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah,” tambah dia.

Kepala Bidang Penataan Kawasan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Metro, Fitri Yanti, mengatakan keberhasilan memperoleh kuota tersebut merupakan hasil upaya aktif pemerintah daerah dalam mencari dukungan program pemerintah pusat.

“Di tengah efisiensi dalam mengembangkan pembangunan kota, ini merupakan hasil kerja yang sangat efektif,” kata Fitri, Selasa (29/7/2026).

BSPS merupakan program prioritas Kementerian PKP yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni milik masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Program ini bersifat stimulan, yaitu mendorong masyarakat memperbaiki rumah secara swadaya dan bergotong royong, bukan membangun rumah secara utuh.

Melalui skema tersebut, setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp20 juta yang terdiri atas Rp17,5 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.

Program ini diharapkan tidak hanya mempercepat pengurangan jumlah rumah tidak layak huni, tetapi juga menggerakkan perekonomian lokal melalui keterlibatan tenaga kerja dan toko bangunan di daerah.

Pelaksanaan BSPS diawali dengan tahapan pendataan, verifikasi administrasi, verifikasi lapangan, penyusunan rencana teknis, hingga penetapan penerima bersama Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) sesuai petunjuk teknis Kementerian PKP.

Karena itu, Wali Kota Metro menginstruksikan camat dan lurah aktif mendata warga yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan agar seluruh kuota yang telah diperoleh dari pemerintah pusat dapat dimanfaatkan secara optimal.

Dalam proses pendataan, Pemerintah Kota Metro sempat menghadapi kendala terkait legalitas kepemilikan tanah.

Sejumlah calon penerima telah lama menempati rumahnya, tetapi sertifikat tanah belum beralih nama sehingga belum memenuhi persyaratan administrasi.

Pemerintah Kota Metro kemudian berkoordinasi dengan Kementerian PKP hingga diperoleh relaksasi administrasi berupa penggunaan surat hibah sebagai salah satu dokumen pendukung kepemilikan bagi calon penerima yang memenuhi ketentuan.

Hingga akhir Juli 2026, sebanyak 160 rumah telah lolos verifikasi dan memasuki tahap rehabilitasi fisik. Sebanyak 62 unit berada di Kecamatan Metro Utara, 39 unit di Metro Pusat, 35 unit di Metro Timur, 16 unit di Metro Selatan, dan delapan unit di Metro Barat.

Relaksasi persyaratan administrasi juga diikuti dengan perpanjangan masa pengusulan calon penerima hingga 14 Agustus 2026.

Dengan demikian, Pemerintah Kota Metro masih memiliki kesempatan memenuhi seluruh kuota sebanyak 400 unit.
“Biasanya ada tenggat waktu kembali sampai kuota benar-benar dipenuhi,” ujar Fitri.

Ia menambahkan, Dinas PKP Kota Metro terus mempercepat proses pendataan agar sisa sekitar 240 kuota tidak hangus.

Warga yang memenuhi persyaratan diminta segera melapor ke kelurahan dengan membawa KTP, Kartu Keluarga, dokumen kepemilikan berupa sertifikat atau surat hibah, serta foto kondisi rumah.

Adapun persyaratan penerima BSPS meliputi warga negara Indonesia yang telah berkeluarga, termasuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah, menempati rumah tersebut sebagai satu-satunya tempat tinggal minimal tiga tahun, serta belum pernah menerima bantuan perumahan sejenis dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir.

Selain itu, rumah yang diusulkan harus masuk kategori rumah tidak layak huni dengan kondisi atap, lantai, maupun dinding yang belum memenuhi standar kelayakan sesuai petunjuk teknis Kementerian PKP.

Perolehan kuota 400 unit BSPS menjadi capaian terbesar Kota Metro dalam program bedah rumah dan menunjukkan bahwa keterbatasan fiskal daerah tidak menutup peluang pembangunan apabila pemerintah daerah mampu mengakses program pemerintah pusat melalui pendanaan APBN.(adv)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemkot Metro Mulai Terapkan Controlled Landfill 1 Agustus

27 July 2026 - 22:09 WIB

Warga Bangun Jalan Swadaya, Kadis PUPR Dinilai Inkompetensi

22 July 2026 - 14:07 WIB

HMI Desak Evaluasi RSUD Ahmad Yani Metro, Klaim Kamar Penuh Berbeda dengan Kondisi di Lapangan

18 July 2026 - 04:14 WIB

“Banjir Itu Soal Nyawa”, Legislator Metro Desak Evaluasi OPD Penanganan Banjir

13 July 2026 - 20:25 WIB

FGD PERMAHI Lampung Bahas Kontroversi Tembak di Tempat terhadap Pelaku Begal

12 June 2026 - 21:01 WIB

Trending on Daerah