Menu ✖

Dark Mode
Penanganan Pohon Tumbang di Way Batanghari Belum Tuntas, PETIR: Jangan Saling Lempar Kewenangan September Hitam dan Aksi Kamisan: Suara HAM Tak Boleh Dibungkam DPRD Metro Sepakati Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Naik Rp29,9 Miliar Dugaan Pengondisian 14 Paket Pengadaan RSUD Lampung Timur Dilaporkan ke Kejati Lampung PDU Rejomulyo Perkuat Pemilahan Sampah Kota Metro DPRD Metro Sepakati KUA-PPAS 2027

DPRD

Polemik THR dan TPP ASN di Metro, DPRD Minta Pemkot Tak Berlindung di Balik Efisiensi Anggaran

badge-check


					Polemik THR dan TPP ASN di Metro, DPRD Minta Pemkot Tak Berlindung di Balik Efisiensi Anggaran Perbesar

JALANUTAMA.COM, METRO — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menegaskan Pemerintah Kota Metro agar tidak mengabaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) PW, tenaga di lingkungan RSUD Ahmad Yani/BLUD, serta gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Metro, Kun Komaryati, pada Senin, 2 Maret 2026.

Ia menegaskan, kondisi keuangan daerah yang disebut terdampak pemotongan anggaran dari pemerintah pusat tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan hak pegawai.

Menurut Kun, persoalan hak kepegawaian menjadi isu krusial dalam periode pemerintahan saat ini.

Ia mengingatkan agar pembayaran THR bagi PPPK PW dan pegawai di BLUD dapat direalisasikan sebesar satu bulan gaji penuh.

“Jangan sampai hak-hak kepegawaian baik PPPK atau PNS diabaikan, terutama masalah THR. Jika Pemkot Metro memang peduli terhadap nasib PPPK PW/BLUD, pasti bisa memberikan THR sebesar satu bulan gaji,” ujar Kun.

Ia menyinggung pengalaman pada Lebaran tahun lalu, ketika tenaga honorer di RSUD Ahmad Yani/BLUD tidak menerima THR satu bulan penuh.

Berdasarkan penuturannya, saat itu terdapat rekomendasi rapat panitia khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) agar pembayaran dilakukan sebesar satu bulan gaji.

Namun, di lapangan terjadi pemotongan sekitar 70 persen sehingga tenaga honorer tidak memperoleh hak sebagaimana yang diharapkan.

Kondisi tersebut, kata Kun, berbeda dengan tenaga honorer di organisasi perangkat daerah lain yang menerima pembayaran secara penuh.

Selain persoalan THR, Komisi I juga menyoroti pembayaran gaji dan TPP ASN yang disebut belum terealisasi.

Kun mendesak Wali Kota Metro segera menerbitkan peraturan wali kota (perwali) sebagai dasar hukum pencairan THR PPPK PW, pegawai BLUD, serta pembayaran gaji dan TPP ASN.

Ia menilai, pengabaian terhadap kewajiban tersebut berpotensi menjadi preseden buruk pada awal masa kepemimpinan wali kota yang baru.

Kun juga membandingkan dengan kondisi pada awal kepemimpinan wali kota sebelumnya.

Saat itu, PPPK PW yang masih berstatus tenaga honorer tetap memperoleh THR keagamaan karena telah dianggarkan dalam APBD oleh wali kota periode sebelumnya.

Pada tahun ini, lanjut dia, penganggaran sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintahan saat ini.

Karena itu, Komisi I DPRD Metro menyatakan ingin melihat komitmen realisasi visi dan misi wali kota yang pernah disampaikan saat pemilihan kepala daerah, khususnya terkait peningkatan kesejahteraan ASN dan tenaga honorer yang kini berstatus PPPK PW.

“Apakah visi-misi itu bisa direalisasikan atau hanya menjadi tulisan di atas kertas,” kata Kun. (Red)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Penanganan Pohon Tumbang di Way Batanghari Belum Tuntas, PETIR: Jangan Saling Lempar Kewenangan

23 September 2026 - 15:22 WIB

September Hitam dan Aksi Kamisan: Suara HAM Tak Boleh Dibungkam

12 September 2026 - 19:02 WIB

DPRD Metro Sepakati Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Naik Rp29,9 Miliar

11 September 2026 - 16:20 WIB

Dugaan Pengondisian 14 Paket Pengadaan RSUD Lampung Timur Dilaporkan ke Kejati Lampung

31 August 2026 - 13:04 WIB

PDU Rejomulyo Perkuat Pemilahan Sampah Kota Metro

28 August 2026 - 15:08 WIB

Trending on Daerah