Menu

Dark Mode
Kematian Sakdiyah di Jabung, Polisi: Terjadi Usai Cucunya Dibawa Ketika Sampah Kota Metro Menjadi Sandera Strategi Jemput APBN Berbuah Hasil, Metro Kantongi 400 Unit Program Bedah Rumah Pemkot Metro Mulai Terapkan Controlled Landfill 1 Agustus Warga Bangun Jalan Swadaya, Kadis PUPR Dinilai Inkompetensi HMI Desak Evaluasi RSUD Ahmad Yani Metro, Klaim Kamar Penuh Berbeda dengan Kondisi di Lapangan

DPRD

Polemik THR dan TPP ASN di Metro, DPRD Minta Pemkot Tak Berlindung di Balik Efisiensi Anggaran

badge-check


					Polemik THR dan TPP ASN di Metro, DPRD Minta Pemkot Tak Berlindung di Balik Efisiensi Anggaran Perbesar

JALANUTAMA.COM, METRO — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menegaskan Pemerintah Kota Metro agar tidak mengabaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) PW, tenaga di lingkungan RSUD Ahmad Yani/BLUD, serta gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Metro, Kun Komaryati, pada Senin, 2 Maret 2026.

Ia menegaskan, kondisi keuangan daerah yang disebut terdampak pemotongan anggaran dari pemerintah pusat tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan hak pegawai.

Menurut Kun, persoalan hak kepegawaian menjadi isu krusial dalam periode pemerintahan saat ini.

Ia mengingatkan agar pembayaran THR bagi PPPK PW dan pegawai di BLUD dapat direalisasikan sebesar satu bulan gaji penuh.

“Jangan sampai hak-hak kepegawaian baik PPPK atau PNS diabaikan, terutama masalah THR. Jika Pemkot Metro memang peduli terhadap nasib PPPK PW/BLUD, pasti bisa memberikan THR sebesar satu bulan gaji,” ujar Kun.

Ia menyinggung pengalaman pada Lebaran tahun lalu, ketika tenaga honorer di RSUD Ahmad Yani/BLUD tidak menerima THR satu bulan penuh.

Berdasarkan penuturannya, saat itu terdapat rekomendasi rapat panitia khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) agar pembayaran dilakukan sebesar satu bulan gaji.

Namun, di lapangan terjadi pemotongan sekitar 70 persen sehingga tenaga honorer tidak memperoleh hak sebagaimana yang diharapkan.

Kondisi tersebut, kata Kun, berbeda dengan tenaga honorer di organisasi perangkat daerah lain yang menerima pembayaran secara penuh.

Selain persoalan THR, Komisi I juga menyoroti pembayaran gaji dan TPP ASN yang disebut belum terealisasi.

Kun mendesak Wali Kota Metro segera menerbitkan peraturan wali kota (perwali) sebagai dasar hukum pencairan THR PPPK PW, pegawai BLUD, serta pembayaran gaji dan TPP ASN.

Ia menilai, pengabaian terhadap kewajiban tersebut berpotensi menjadi preseden buruk pada awal masa kepemimpinan wali kota yang baru.

Kun juga membandingkan dengan kondisi pada awal kepemimpinan wali kota sebelumnya.

Saat itu, PPPK PW yang masih berstatus tenaga honorer tetap memperoleh THR keagamaan karena telah dianggarkan dalam APBD oleh wali kota periode sebelumnya.

Pada tahun ini, lanjut dia, penganggaran sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintahan saat ini.

Karena itu, Komisi I DPRD Metro menyatakan ingin melihat komitmen realisasi visi dan misi wali kota yang pernah disampaikan saat pemilihan kepala daerah, khususnya terkait peningkatan kesejahteraan ASN dan tenaga honorer yang kini berstatus PPPK PW.

“Apakah visi-misi itu bisa direalisasikan atau hanya menjadi tulisan di atas kertas,” kata Kun. (Red)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Kematian Sakdiyah di Jabung, Polisi: Terjadi Usai Cucunya Dibawa

20 August 2026 - 10:58 WIB

Ketika Sampah Kota Metro Menjadi Sandera

18 August 2026 - 17:44 WIB

Strategi Jemput APBN Berbuah Hasil, Metro Kantongi 400 Unit Program Bedah Rumah

29 July 2026 - 17:37 WIB

Pemkot Metro Mulai Terapkan Controlled Landfill 1 Agustus

27 July 2026 - 22:09 WIB

Warga Bangun Jalan Swadaya, Kadis PUPR Dinilai Inkompetensi

22 July 2026 - 14:07 WIB

Trending on Daerah