JALANUTAMA.COM, Jakarta – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lampung Timur bersama Komisi III DPRD Lampung Timur melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) Republik Indonesia di Menara Danareksa, lantai 22, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2025.
Pertemuan ini digelar untuk membahas regulasi penataan jaringan kabel udara, khususnya fiber optik (FO), yang selama ini menjadi perhatian di berbagai daerah.
Kabel udara yang belum tertata rapi dinilai menimbulkan sejumlah persoalan, mulai dari gangguan estetika perkotaan, risiko keamanan lingkungan, hingga kenyamanan masyarakat.
Kondisi ini membuat pemerintah daerah perlu mencari kepastian regulasi yang selaras dengan kebijakan pusat.
Rombongan Diskominfo Lampung Timur dipimpin oleh Kepala Dinas Kominfo Mansur Syah, didampingi Kepala Bidang Persandian dan Statistik Sektoral, Deni Ardiansyah.
Adapun dari DPRD Lampung Timur hadir Wakil Ketua DPRD Ariyan Putra Marga, Ketua Komisi III Kemari, serta jajaran anggota Komisi III, di antaranya Yusron Amirullah, Winarno, Tri Sukatmi, Rakhmat, Haritanto, Sandi Yudha, Deni Supriyadi, Purwianto, Siti Bari’ah, Supriyono, dan M. Edy Bisri Mustofa.
Setibanya di lokasi, rombongan disambut oleh Dirjen Infrastruktur Digital I Wayan Toni Supriyanto, Direktur Akselerasi Infrastruktur Digital Mulyadi, serta sejumlah pejabat Kemenkomdigi.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas aspek teknis dan regulatif yang dianggap krusial untuk memastikan penataan jaringan FO berjalan sesuai rencana.
Diskominfo dan DPRD Lampung Timur menegaskan perlunya regulasi yang lebih tegas agar pembangunan infrastruktur digital tidak semrawut.
Mereka menilai sinkronisasi aturan pusat dan daerah menjadi fondasi penting agar tata kota tetap terjaga, keamanan publik tidak terganggu, dan pelayanan digital dapat berkembang secara inklusif.
“Konsultasi ini menjadi langkah strategis bagi Lampung Timur agar regulasi daerah terkait jaringan fiber optik sejalan dengan kebijakan nasional.
Harapannya, infrastruktur digital di daerah bisa berkembang dengan tertib, inklusif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Kepala Dinas Kominfo Lampung Timur, Mansur Syah.
Dengan adanya penyelarasan kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten dan DPRD Lampung Timur optimistis mampu mempercepat transformasi digital tanpa mengorbankan keindahan tata kota maupun kenyamanan warga. (Adv)









